/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:22 WIB
Ilustrasi penembakan (Pixabay/Skitterphoto)

Selebtek.suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sulawesi Utara.

Desakan ini terkait kasus dugaan penembakan seorang anggota Polsek Bunaken berinisial WL terhadap RL (38), warga sipil di hadapan istri dan anak korban yang terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di Pandu, Bunaken

Direktur LBH Manado, Frank Tyson mengatakan desakan pencopotan Kapolda Sulawesi Utara dilontarkan karena laporan keluarga korban ditolak Polda Sulawesi Utara.

"Mendesak kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara," kata Frank dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Suara.com.

Frank menjelaskan, pihaknya mengirim surat kepada Kapolda Sulawesi Utara pada Jumat (12/8) lalu untuk meminta penjelasan penolakan, namun hingga rilis ini mereka kirimkan belum ada jawaban.

Selain itu, mereka juga mendesak agar pihak kepolisian yang berupaya melindungi pelaku WL ditindak secara hukum.

"Memproses hukum kepada terduga pelaku pembunuhan dan kepada siapa saja yang terbukti bekerja secara tidak profesional termasuk berupaya melindungi pelaku," tegas Frank.

Kemudian guna mengungkap kasusnya, mereka mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus melakukan penyelidikan. 

Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran HAM atas meninggal RL.

Baca Juga: Peka terhadap Member, Sikap Leader Bang Chan Stray Kids Banjir Pujian

"Kami juga mendesak Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR. RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan," lanjutnya.

Sebelumnya, Frank mengungkap penolakan Polda Sulawesi Utara atas upaya pencarian keadilan keluarga korban. 

Laporan ditolak karena, WL anggota Polsek Bunaken yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu atau laporan model A, dengan terlapor RL. 

Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.

"Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami," jelas Frank saat dikonfirmasi pada Minggu (14/8) lalu.

"Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan," sambung Frank mempertanyakan.

Load More