Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat atau KM.
Kepada penyidik, Irjen Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinya menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan ini. Eks Kadiv Propam Polri itu menyusun skenario, merekayasa kasus, hingga memerintahkan anggota polisi dari dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan untuk menghilangkan dan/atau merusak alat bukti (obstruction of justice).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memandang, jika dugaan obstruction of justice tersebut memang benar terjadi, maka publik saat ini sedang dipertontonkan dengan persengkokolan jahat yang melibatkan anggota polisi dari berbagai level kepangkatan dan satuan kerja. Tentunya, hal itu menjadi tamparan keras buat Polri.
"Hal tersebut jelas merupakan tamparan keras yang mencoreng marwah institusi Polri yang justru membuat jargon transformasi Polri, PRESISI menjadi tidak berarti," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022).
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan serangkaian pernyataan pejabat publik lain. Salah satunya Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. Dalam pernyataannya, Benny menelan mentah-mentah dan menyebarkan skenario tembak-menembak antara Yosua dan Richard yang di kemudian hari terbukti merupakan rekayasa untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.
Teo menilai, dugaan tersebut tidak boleh menguap begitu saja. Saat ini justru adalah momentum yang tepat untuk melakukan “bersih-bersih” dalam tubuh Kepolisian paralel dengan penuntasan kasus kematian Yosua.
Tentunya, penuntasan kasus ini harus dilakukan dengan melibatkan lembaga negara independen dan partisipasi masyarakat sipil secara luas. Sebab, lembaga pengawas baik internal maupun eksternal Polri sedang dalam sorotan publik.
"Kasus Irjen Ferdy Sambo hanya salah satu kasus dari sekian banyak rekayasa kasus yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian," ujar dia.
Merujuk pada penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH Jakarta yang terbatas di wilayah Jabodetabek sejak 2013-2022, terdapat 14 rekayasa kasus yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Rekayasa kasus tersebut biasanya juga diikuti dengan penyiksaan (torture) baik melalui kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari korban.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana
"Selain itu pada umumnya pada saat pemeriksaan para korban tidak mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat hukum, untuk menyiasati pemenuhan hak tersangka tersebut biasanya polisi menyiasati dengan cara penunjukan Pengacara/Advokat untuk mendapatkan legitimasi seolah-olah tersangka sudah didampingi oleh Pengacara/Advokat pada saat pemeriksaan, serta serangkaian upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang," jelasnya.
Pengawasan Tak Efektif
LBH Jakarta menilai Divisi Propam Polri tidak dapat menjadi harapan untuk Penegakan Etik dan Disiplin di Internal Polri. Pasalnya, kedudukannya sebagai bagian internal dalam Kepolisian sangat memungkinkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh korban.
Teo mengatakan, akan menjadi sangat sulit memastikan semua proses terjadi secara independen, transparan, akuntabel dan imparsial. Selain itu, Kompolnas dalam beberapa catatan LBH Jakarta juga tidak mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran karena Kompolnas tak ubahnya dengan lembaga pengawas internal Polri.
"Dalam beberapa kasus, pengaduan/laporan yang kami ajukan ke Kompolnas tidak mendapatkan tanggapan serius," ucap dia.
Dalam kasus ini, beber Teo, kelemahan Kompolnas sangat terpampang jelas. Hal itu terlihat jelas dari pernyataan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto yang cenderung membela narasi yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Profil dan Biodata Lengkap Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Brewok Tebal dan Bertato
-
Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana
-
Lapor Tentang Pelecehan, Timsus Pergi ke Magelang Telusuri Laporan Putri
-
Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Dipastikan Aman di Rutan Bareskrim Polri
-
Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J, LPSK Sebut Bharada E Kini Aman di Rutan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar