Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat atau KM.
Kepada penyidik, Irjen Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinya menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan ini. Eks Kadiv Propam Polri itu menyusun skenario, merekayasa kasus, hingga memerintahkan anggota polisi dari dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan untuk menghilangkan dan/atau merusak alat bukti (obstruction of justice).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memandang, jika dugaan obstruction of justice tersebut memang benar terjadi, maka publik saat ini sedang dipertontonkan dengan persengkokolan jahat yang melibatkan anggota polisi dari berbagai level kepangkatan dan satuan kerja. Tentunya, hal itu menjadi tamparan keras buat Polri.
"Hal tersebut jelas merupakan tamparan keras yang mencoreng marwah institusi Polri yang justru membuat jargon transformasi Polri, PRESISI menjadi tidak berarti," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022).
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan serangkaian pernyataan pejabat publik lain. Salah satunya Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. Dalam pernyataannya, Benny menelan mentah-mentah dan menyebarkan skenario tembak-menembak antara Yosua dan Richard yang di kemudian hari terbukti merupakan rekayasa untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.
Teo menilai, dugaan tersebut tidak boleh menguap begitu saja. Saat ini justru adalah momentum yang tepat untuk melakukan “bersih-bersih” dalam tubuh Kepolisian paralel dengan penuntasan kasus kematian Yosua.
Tentunya, penuntasan kasus ini harus dilakukan dengan melibatkan lembaga negara independen dan partisipasi masyarakat sipil secara luas. Sebab, lembaga pengawas baik internal maupun eksternal Polri sedang dalam sorotan publik.
"Kasus Irjen Ferdy Sambo hanya salah satu kasus dari sekian banyak rekayasa kasus yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian," ujar dia.
Merujuk pada penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH Jakarta yang terbatas di wilayah Jabodetabek sejak 2013-2022, terdapat 14 rekayasa kasus yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Rekayasa kasus tersebut biasanya juga diikuti dengan penyiksaan (torture) baik melalui kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari korban.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana
"Selain itu pada umumnya pada saat pemeriksaan para korban tidak mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat hukum, untuk menyiasati pemenuhan hak tersangka tersebut biasanya polisi menyiasati dengan cara penunjukan Pengacara/Advokat untuk mendapatkan legitimasi seolah-olah tersangka sudah didampingi oleh Pengacara/Advokat pada saat pemeriksaan, serta serangkaian upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang," jelasnya.
Pengawasan Tak Efektif
LBH Jakarta menilai Divisi Propam Polri tidak dapat menjadi harapan untuk Penegakan Etik dan Disiplin di Internal Polri. Pasalnya, kedudukannya sebagai bagian internal dalam Kepolisian sangat memungkinkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh korban.
Teo mengatakan, akan menjadi sangat sulit memastikan semua proses terjadi secara independen, transparan, akuntabel dan imparsial. Selain itu, Kompolnas dalam beberapa catatan LBH Jakarta juga tidak mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran karena Kompolnas tak ubahnya dengan lembaga pengawas internal Polri.
"Dalam beberapa kasus, pengaduan/laporan yang kami ajukan ke Kompolnas tidak mendapatkan tanggapan serius," ucap dia.
Dalam kasus ini, beber Teo, kelemahan Kompolnas sangat terpampang jelas. Hal itu terlihat jelas dari pernyataan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto yang cenderung membela narasi yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Profil dan Biodata Lengkap Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Brewok Tebal dan Bertato
-
Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana
-
Lapor Tentang Pelecehan, Timsus Pergi ke Magelang Telusuri Laporan Putri
-
Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Dipastikan Aman di Rutan Bareskrim Polri
-
Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J, LPSK Sebut Bharada E Kini Aman di Rutan
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan