/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Sementara untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare yang bisa dilihat di link https://langitan.halal.go.id/s/m6ESnS03occ1gSa.

Load More