Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)
Sementara untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare yang bisa dilihat di link https://langitan.halal.go.id/s/m6ESnS03occ1gSa.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
idEA: Pentingnya Sosialisasi Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Jangan Hanya Operator!
-
Trailer Minions & Monsters Rilis, Ambisi Kuasai Hollywood Menjadi Kekacauan
-
Kondisi Skuad Man United Jelang Hadapi West Ham: Mount Segera Pulih, De Ligt Masih 'Parkir'
-
Satpam BRI Raih Rekor MURI Karya Ilmiah Terbanyak
-
Jatuh Bangun Emil Audero Lawan Atalanta: 7 Saves, 1 Blunder
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah
-
Harga Emas Antam Nyaris Rp 3 Juta/Gram Hari Ini
-
Rupiah Terus Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.786
-
Mahalini Siap Gelar Konser Tunggal usai Hiatus, Akui Kerap Merasa Tertekan?
-
BCA Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bakal Meroket di 2026