Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitasi tersebut diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemberian SEHATI Tahap 2 merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi sertifikat halal gratis tahap 2 kata Irham rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
"Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," ujar Aqil, Rabu (24/8/2022).
Aqil menyebut pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program tersebut telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," papar dia.
Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).
2. Skala usaha mikro atau kecil.
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Mie Gacoan Tak Dapat Sertifikasi Halal dari MUI
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Adapun mulai tanggal 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:
1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Berita Terkait
-
BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!
-
BPJPH Serahkan Sertifikasi Halal Perdana Bagi Para Pelaku UMKM
-
Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis
-
Sertifikasi Halal Mampu Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM
-
Sertifikasi Halal Gratis Dipercaya Mampu Dongkrak UMKM Lebih Maju
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU