Selebtek.suara.com - Tak ada bukti CCTV yang menguatkan tuduhan Putri Candrawathi soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi."
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengaku mengalami kekerasan seksual di Magelang. Namun, hal itu tidak langsung diakui oleh Putri. Sebaliknya ia malah menyebut kalau kekerasan seksual terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia pun melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya. Bahkan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.
Rekomendasi dari Komnas HAM juga mengatakan ada bukti kuat yang menyebutkan Putri mengalami kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022. Namun hal tersebut harus dilakukan pendalaman.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Kamis (1/9).
Pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawati dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Pesan Spiritual Dengan Memilih Botol Favorit
Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Sosok Desmond Mahesa, Legislator yang Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Mantan Aktivis dan Sukses sebagai Politisi
-
Jadwal Sidang Etik 4 Perwira Selain Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Digelar Maraton
-
Sosok yang Rusak Ponsel dan Tambah BB di TKP Terungkap, Sempat Sulitkan Timsus Ungkap Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
Cowok Minimalis Merapat! 4 Daily OOTD ala Lee Jun Young yang Mudah Ditiru
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Taktik Agresif Bocah Sleman Sukses Pecundangi Rider Eropa di Moto3 Junior, Penuh Drama Berdebar
-
Rencana Besar Berjalan Lancar, Ini 4 Shio Paling Beruntung pada 17 Juni 2026
-
FIFA Bisa Apa? Dua Pemain Iran DItahan di Bandara, Diusir Usai Lawan Selandia Baru
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang