Selebtek.suara.com - Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Kombes Agus Nurpatria telah dipecat dari Polri. Hakim KKEP menilai aksi Agus dalam merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J telah masuk dalam kategori tercela.
"Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022) kemarin, dilansir Suara.com.
Dalam sidang etik dengan tersangka Agus, penyidik menghadirkan 14 saksi termasuk para tersangka obstruction of justice lainnya. Para saksi diantaranya yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelum memecat Agus, KKEP telah lebih dahulu memberhentikan tiga anggota Polri selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat dalam sidang KKEP pada 26 Agustus lalu. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Kompol Baiquni Wibowo dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut menjadi tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice dalam perkara ini. Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan. Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo
-
Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan
-
Sudah Pengalaman, Sosok Ini Ungkap Adanya Operasi Senyap Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
-
Akibat Terlibat Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Harus Lepas Pangkat dan Jabatan di Polri
-
Ferdy Sambo Muncul di Video Lawas Krishna Murti, Warganet: Pak KM Lagi Kangen Sama Pak FS
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Palembang, Polisi Ungkap Modusnya
-
Argentina Road to Final Piala Dunia 2026: Dua Kali Lolos dari Lubang Jarum
-
Spanyol Road to Final Piala Dunia 2026: Ditahan Tim Debutan Kini Tantang Juara Bertahan
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut
-
Digembleng dengan Intensitas Tinggi di Bali, Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan di Piala AFF 2026
-
AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!