/
Kamis, 08 September 2022 | 16:47 WIB
Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp73,92 triliun (Suara.com/M Yasir)

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Senin (15/8/2022) usai dijemput di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, sekembalinya dari Taiwan.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(*)

Sumber: Suara.com

Load More