/
Kamis, 08 September 2022 | 14:00 WIB
Ratu Atut dan Zumi Zola, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Selebtek.suara.com - Sejumlah narapidana kasus korupsi (koruptor) menghirup udara bebas secara bersamaan pada Selasa, (6/9/2022). Setidaknya, ada 23 narapidana koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kemenkumham Rika Aprianti   menjelaskan narapidana tidak pidana korupsi telah menerima SK pembebasan bersyarat dan dibebaskan pada Selasa.

Melansir Antara, berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022)

1. Ratu Atus Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto
8. Andri Tristanto Sutrisna
9. Budi Susanto
10. Danis Hatmaji
11. Patrialis Akbar
12. Edy Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar
14. Ojang Sohandi
15. Tubagus Cepy Septhiady
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro
18. Arif Budiraharja
19. Supendi
20. Suryadharma Ali
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
22. Anang Sugiana Sudiharjo
23. Mirza Hutagalung

Dari sejumlah nama eks koruptor yang dibebaskan tersebut, sebagian besar merupakan mantan Kepala Daerah, ada juga mantan menteri, pejabat negara, dan sisanya dari kalangan swasta.

Rika Aprianti menjelaskan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat berdasarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif berhak diberikan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa kecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan," ujar Rika.

Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiareij mengatakan pembebasan bersyarat eks koruptor sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Duhh! Mahasiswa Kedokteran UB Malang Asal Gresik Ditemukan Gantung Diri di Kusen Kamar

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," kata Eddy, Kamis (8/9/2022).(*)

Sumber: ANTARA

Load More