Selebtek.suara.com - Sejumlah narapidana kasus korupsi (koruptor) menghirup udara bebas secara bersamaan pada Selasa, (6/9/2022). Setidaknya, ada 23 narapidana koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan narapidana tidak pidana korupsi telah menerima SK pembebasan bersyarat dan dibebaskan pada Selasa.
Melansir Antara, berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022)
1. Ratu Atus Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto
8. Andri Tristanto Sutrisna
9. Budi Susanto
10. Danis Hatmaji
11. Patrialis Akbar
12. Edy Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar
14. Ojang Sohandi
15. Tubagus Cepy Septhiady
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro
18. Arif Budiraharja
19. Supendi
20. Suryadharma Ali
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
22. Anang Sugiana Sudiharjo
23. Mirza Hutagalung
Dari sejumlah nama eks koruptor yang dibebaskan tersebut, sebagian besar merupakan mantan Kepala Daerah, ada juga mantan menteri, pejabat negara, dan sisanya dari kalangan swasta.
Rika Aprianti menjelaskan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat berdasarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif berhak diberikan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
"Hak ini diberikan tanpa kecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan," ujar Rika.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiareij mengatakan pembebasan bersyarat eks koruptor sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Duhh! Mahasiswa Kedokteran UB Malang Asal Gresik Ditemukan Gantung Diri di Kusen Kamar
"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," kata Eddy, Kamis (8/9/2022).(*)
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur!
-
Banyak Koruptor Bebas Cepat, Pukat UGM: Hilang Sudah Efek Jera Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Korupsi Bantuan Gerobak untuk UMKM Tahun 2018-2019 Mencuat, Kemendag Tawarkan Informasi
-
Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
Nafsu Besar Bos AC Milan, Ingin Mengembalikan Kejayaan Serie A seperti Era 90-an
-
Serapan Jagung Pipil Bulog Sumut Tembus 1.784 Ton, Harga Tinggi Jadi Tantangan
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!