Selebtek.suara.com - Sejumlah narapidana kasus korupsi (koruptor) menghirup udara bebas secara bersamaan pada Selasa, (6/9/2022). Setidaknya, ada 23 narapidana koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan narapidana tidak pidana korupsi telah menerima SK pembebasan bersyarat dan dibebaskan pada Selasa.
Melansir Antara, berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022)
1. Ratu Atus Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto
8. Andri Tristanto Sutrisna
9. Budi Susanto
10. Danis Hatmaji
11. Patrialis Akbar
12. Edy Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar
14. Ojang Sohandi
15. Tubagus Cepy Septhiady
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro
18. Arif Budiraharja
19. Supendi
20. Suryadharma Ali
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
22. Anang Sugiana Sudiharjo
23. Mirza Hutagalung
Dari sejumlah nama eks koruptor yang dibebaskan tersebut, sebagian besar merupakan mantan Kepala Daerah, ada juga mantan menteri, pejabat negara, dan sisanya dari kalangan swasta.
Rika Aprianti menjelaskan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat berdasarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif berhak diberikan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
"Hak ini diberikan tanpa kecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan," ujar Rika.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiareij mengatakan pembebasan bersyarat eks koruptor sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Duhh! Mahasiswa Kedokteran UB Malang Asal Gresik Ditemukan Gantung Diri di Kusen Kamar
"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," kata Eddy, Kamis (8/9/2022).(*)
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
-
Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur!
-
Banyak Koruptor Bebas Cepat, Pukat UGM: Hilang Sudah Efek Jera Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Korupsi Bantuan Gerobak untuk UMKM Tahun 2018-2019 Mencuat, Kemendag Tawarkan Informasi
-
Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Redmi Watch 6 Meluncur di Pasar Global: Harga Sejutaan, Baterai Tahan Lama
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M