Selebtek.suara.com - Farhat Abbas resmi melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya. Selebgram itu dipolisikan karena beberapa pernyataanya diduga telah mencemarkan nama baik dan menghina sang pengacara serta partai yang didirikannya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dari Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta. Menurut Zulpan, Farhat melaporkan Denise pada Senin (10/10/2022).
"Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Zulpan ditemui hari ini, Selasa (11/10/2022), dilansir dari Suara.com.
Menurut Endra Zulpan, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh pengusaha bunga itu.
Denise diduga telah menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas dengan tegas membantah tudingan itu.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," ujar Zulpan.
Endra Zulpan menambahkan Farhat Abbas juga melaporkan Denise Chariesta karena telah menyebut partai yang didirikannya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai partai bodoh.
"Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas)," ungkap Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Partai Pandai saat ini tidak lolos verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Penggunaan Kain Sisa dan Upaya Mengangkat Isu Keberlanjutan di Industri Fashion
Sebelum melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas telah melakukan somasi kepada perempuan yang juga tengah genjar diisukan sebagai selingkuhan Regi Datau. Namun somasi Farhat tak diindahkan.
Karena somasinya tidak digubris, akhirnya Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yakni penghinaan melalui media elektronik.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Gen Z dan Stigma Generasi Pemalas, Apa Benar Masalahnya Sesederhana Itu?
-
Rodrigo De Paul: Saya Harus Kendalikan Emosi di Laga Argentina vs Inggris
-
Jelang Argentina vs Inggris, Gonzalo Montiel: Kami Sudah Lewati Masa Sulit
-
Kata-kata Didier Deschamps, Prancis Aneh Hadapi Spanyol Hingga Angkat Koper dari Piala Dunia 2026
-
Pedro Porro: Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Tidak Ada di Mimpi Paling Liar Saya
-
Rekor Sempurna Luis de la Fuente: Spanyol 14 Pertandingan Tanpa Kalah
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, De la Fuente: Pemain Luar Biasa
-
Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti
-
Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun