/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:11 WIB
Rizky Billar (Suara.com/Oke Atmaja)

Selebtek.suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut menanggapi penahanan Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Melalui Instagramnya, Hotman Paris mengunggah berita terkait Rizky Billar yang telah resmi ditahan. Namun pengacara kondang itu justru mempertanyakan sosok kuasa hukum baru Billar.

"Mana peran pengacara barunya," tulis Hotman Paris, dikutip Kamis (13/10/2022).

Unggahan tersebut diduga menyindir Hotma Sitompul selaku kuasa hukum yang baru ditunjuk Rizky Billar.

Sebelumnya, Hotma Sitompul berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya

"Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu hari dua hari," ujar Hotma, Rabu.

Penetapan penahan Rizky Billar diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan, Kamis.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB, polisi telah menaikkan status Rizky Billar dari saksi terlapor menjadi tersangka KDRT.

Baca Juga: Statistik MotoGP Australia, Marc Marquez 3 Kali Juara di Phillip Island

Penetapan itu diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk Rizky Billar dan keterangan dari saksi korban. Selain itu polisi juga telah memiliki hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor.

Kemudian dari hasil pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka, polisi akhirnya resmi menahan suami Lesti Kejora itu mulai Kamis hari ini hingga 20 hari ke depan.

Menurut Zulpan, pengembangan kasus ini didasari oleh laporan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September lalu.(*)

Load More