/
Senin, 14 November 2022 | 17:01 WIB
Nikita Mirzani (YouTube KH Entertainment)

Ketiga Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.(*)

Load More