/
Senin, 14 November 2022 | 22:34 WIB
Irma Hutabarat (YouTube Uya Kuya TV)

"Itu BAP yang diatur kan. Bagaimana tiba-tiba Propam bisa BAP, bisa urus TKP? Itu kan sudah menyalahi, prosedur" kata Irma.

"Kesalahan awalnya itu memang tidak ingin kasus ini terbuka, penuh dengan rekayasa, kesininya juga akan menjadi peradilan yang sesat, kalau tidak jeli melihatnya," pungkas Irma menegaskan.

Dengan adanya skenario settingan tersebut, para saksi memberikan keterangan yang serupa.

"Jadi pertanyaan yang diajukan kepada ajudan dan pembantu rumah tangga rata-rata serupa, setipe, kalau nggak ada dalam script (bilangnya) 'Saya lupa', nah itu kan bikin hakimnya naik darah," pungkasnya.

Keterangan Irma tersebut terjadi saat ART Susi menjadi saksi. Keterangan Susi yang berbelit-belit sempat membuat JPU murka dan meminta hakim untuk menetapkannya sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu.(*)

Load More