Selebtek.Suara.com - Sebuah pengakuan dari seorang mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzam Romer cukup menjadi sorotan. Terlebih usai eksekusi Brigadir J, Romer berada di lokasi.
Hal ini ia ucapkan saat menjadi saksi di persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) pekan lalu.
Kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, Ferdy Sambo keluar membawa istrinya Putri Candrawathi melewati tubuh Brigadir J yang dudah terbaring tak bernyawa.
Hakim pun menegaskan apakah Ferdy Sambo menginjak darah korban. Namun ia tak banyak bicara usai dicecar dengan pertanyaan itu.
"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," kata Romer kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022).
Romer mengatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu menggandeng Putri Candrawathi keluar rumah menuju pintu garasi. Melihat majikannya keluar, ia langsung bergegas mendampingi mereka.
"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.
Adzan Romer sendiri mengaku takut dengan Ferdy Sambo. Hal itulah yang menjadi alasannya sering berubah-ubah dalam memberikan keterangan di hadapan tim penyidik.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Baca Juga: Kariernya Melejit, Farel Prayoga Malah Diterpa Gosip Miring hingga Buat Orangtuanya Menangis
Sekadar mengingat, kasus pembunuhan Brigadir J mencuat usai muncul kecurigaan suara tembakan dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Awalnya, disebutkan jika Brigadir J tewas usai saling tembak dengan Bharada E. Namun setelah melakukan pendalaman, kasus ini ternyata adalah pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo menjadi otaknya.
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Semua tersangka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Berita Terkait
-
Irma Hutabarat Sebut Ada Skenario Settingan Antar Ajudan hingga Saksi Bayaran Kasus Ferdy Sambo: Penuh Rekayasa
-
Parah! Elza Syarif Sebut Keterangan Saksi Kasus Sambo Diduga Settingan: Ada yang Pakai Handsfree
-
Bukan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Miliki Kepribadian Ganda dan Temperamental, Ini Buktinya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman