Selebtek.Suara.com - Sebuah pengakuan dari seorang mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzam Romer cukup menjadi sorotan. Terlebih usai eksekusi Brigadir J, Romer berada di lokasi.
Hal ini ia ucapkan saat menjadi saksi di persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) pekan lalu.
Kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, Ferdy Sambo keluar membawa istrinya Putri Candrawathi melewati tubuh Brigadir J yang dudah terbaring tak bernyawa.
Hakim pun menegaskan apakah Ferdy Sambo menginjak darah korban. Namun ia tak banyak bicara usai dicecar dengan pertanyaan itu.
"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," kata Romer kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022).
Romer mengatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu menggandeng Putri Candrawathi keluar rumah menuju pintu garasi. Melihat majikannya keluar, ia langsung bergegas mendampingi mereka.
"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.
Adzan Romer sendiri mengaku takut dengan Ferdy Sambo. Hal itulah yang menjadi alasannya sering berubah-ubah dalam memberikan keterangan di hadapan tim penyidik.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Baca Juga: Kariernya Melejit, Farel Prayoga Malah Diterpa Gosip Miring hingga Buat Orangtuanya Menangis
Sekadar mengingat, kasus pembunuhan Brigadir J mencuat usai muncul kecurigaan suara tembakan dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Awalnya, disebutkan jika Brigadir J tewas usai saling tembak dengan Bharada E. Namun setelah melakukan pendalaman, kasus ini ternyata adalah pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo menjadi otaknya.
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Semua tersangka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Berita Terkait
-
Irma Hutabarat Sebut Ada Skenario Settingan Antar Ajudan hingga Saksi Bayaran Kasus Ferdy Sambo: Penuh Rekayasa
-
Parah! Elza Syarif Sebut Keterangan Saksi Kasus Sambo Diduga Settingan: Ada yang Pakai Handsfree
-
Bukan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Miliki Kepribadian Ganda dan Temperamental, Ini Buktinya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?
-
Kena OTT KPK, Intip Kekayaan Rp21,3 M Bupati Pemalang: Punya Harley Hingga 18 Properti
-
Mal Meledak Hebat Usai Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Terdampak?