Selebtek.Suara.com - Sebuah pengakuan dari seorang mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzam Romer cukup menjadi sorotan. Terlebih usai eksekusi Brigadir J, Romer berada di lokasi.
Hal ini ia ucapkan saat menjadi saksi di persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) pekan lalu.
Kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, Ferdy Sambo keluar membawa istrinya Putri Candrawathi melewati tubuh Brigadir J yang dudah terbaring tak bernyawa.
Hakim pun menegaskan apakah Ferdy Sambo menginjak darah korban. Namun ia tak banyak bicara usai dicecar dengan pertanyaan itu.
"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," kata Romer kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022).
Romer mengatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu menggandeng Putri Candrawathi keluar rumah menuju pintu garasi. Melihat majikannya keluar, ia langsung bergegas mendampingi mereka.
"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.
Adzan Romer sendiri mengaku takut dengan Ferdy Sambo. Hal itulah yang menjadi alasannya sering berubah-ubah dalam memberikan keterangan di hadapan tim penyidik.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Baca Juga: Kariernya Melejit, Farel Prayoga Malah Diterpa Gosip Miring hingga Buat Orangtuanya Menangis
Sekadar mengingat, kasus pembunuhan Brigadir J mencuat usai muncul kecurigaan suara tembakan dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Awalnya, disebutkan jika Brigadir J tewas usai saling tembak dengan Bharada E. Namun setelah melakukan pendalaman, kasus ini ternyata adalah pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo menjadi otaknya.
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Semua tersangka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Berita Terkait
-
Irma Hutabarat Sebut Ada Skenario Settingan Antar Ajudan hingga Saksi Bayaran Kasus Ferdy Sambo: Penuh Rekayasa
-
Parah! Elza Syarif Sebut Keterangan Saksi Kasus Sambo Diduga Settingan: Ada yang Pakai Handsfree
-
Bukan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Miliki Kepribadian Ganda dan Temperamental, Ini Buktinya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring