Selebtek.suara.com - Resto Mi Gacoan kembali disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja. Kali ini, cabang yang baru saja selesai pembangunan dan belum beroperasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten harus berurusan dengan aparat setempat.
Rupanya, pemilik gerai Mi Gacoan belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara bangunan sudah berdiri sekitar dua bulan lalu.
"Sudah dua bulan yang lalu berdiri. Katanya sudah mau launching. Akhir tahun apa awal tahun launching," kata Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2022).
Menurut Taufik, pembangunan gedung harus menyertakan izin dari Pemkot Tangsel sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau izinnya belum ada, masa dia launching. Ini dia melangkahi, harusnya izin dulu baru dia bangun," imbuhnya.
Selama belum menyelesaikan perizinan, lanjut Taufik, pihak pengelola gerai tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas apa pun di resto selama. Terlebih selama segel belum dibuka oleh Satpol PP.
”Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin, baru boleh buka (launching), saya bilang gitu ke pemiliknya," jelas Taufik.
Satpol PP menyegel resto tersebut setelah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap pengelola. Namun, panggilan itu tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya Satpol PP memutuskan menyegel resto.
Sebelumnya, gerai Mi Gacoan di kawasan Bogor juga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Rupanya penyegelan itu terkait perizinan dan kesalahan itu selalu berulang di setiap Cabangnya.
Baca Juga: Kesaksian Mac Allister Soal Sosok Kepemimpinan Messi, Bikin Skuad Argentina Patuh: Punya Daya Magis!
Di Bogor, gerai Mi tersebut disegel karena tidak melengkapi Keterangan Rencana Kota (KRK) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menilik dari kasus yang sama dan terus berulang, benarkah hal ini memang direkayasa atau disengaja sebagai trik marketing, agar viral dan membuat masyarakat penasaran? Sebab dengan viralnya penyegelan tak perlu repot-repot memasang iklan atau pun menggunakan jasa endorsement dari influencer yang tentunya tidak lah murah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Update Harga BBM Pertamina saat Imlek dan Jelang Ramadan 2026
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
Siapa Kiper Utama FIFA Series 2026? Emil Audero Cetak Rekor Clean Sheet, Maarten Paes Masih Menepi
-
4 Tablet Ini Mendukung SIM Card, Harga Paling Murah
-
5 Merek HP Terlaris di Indonesia 2025 Versi Omdia: Xiaomi dan Infinix Cs Ungguli Samsung
-
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
-
Sunscreen Apa yang Bisa Mengencangkan Kulit? Cek 5 Rekomendasi Terbaik
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Apakah Imlek Puskesmas Libur? Ini Jadwal Buka Layanan Selama Masa Liburan
-
Hasil Uji Rambut Positif, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Sabu dan Ekstasi di Rumah