- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkotika untuk konsumsi pribadi.
- Uji rambut Propam Polri membuktikan positif narkotika, berbeda dengan hasil tes urine awal yang negatif di Jakarta.
- Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga dan pengembangan yang menyeret AKP Malaungi di NTB.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa perwira menengah nonaktif tersebut memiliki berbagai jenis narkotika yang ditujukan untuk penggunaan pribadi.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa motif kepemilikan barang haram tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh yang bersangkutan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Keterangan tersebut memperkuat status tersangka yang telah disematkan kepada AKBP Didik. Selain pengakuan mengenai tujuan penggunaan, tim penyidik juga telah mengantongi bukti ilmiah yang tidak terbantahkan terkait aktivitas penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Meskipun pemeriksaan awal melalui tes urine menunjukkan hasil yang tidak terdeteksi, tim gabungan tidak berhenti di situ.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel rambut AKBP Didik.
Hasil dari uji rambut tersebut menunjukkan fakta yang berbeda dari tes urine sebelumnya, di mana ditemukan kandungan zat narkotika dalam tubuh mantan pimpinan Polres Bima Kota tersebut.
Baca Juga: Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka secara resmi diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban oleh tersangka sebagai aparat penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kronologi pengungkapan perkara besar ini bermula dari serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh tim kepolisian terhadap anggota internal dan jaringan di sekitarnya.
Awalnya, petugas menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk tersangka anggota Polri berinisial Bripka IR dan istrinya yang berinisial AN.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram yang disimpan di rumah pribadi mereka.
Berita Terkait
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show