Bisnis / Makro
Senin, 16 Februari 2026 | 15:25 WIB
SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan langkah strategis dengan menyesuaikan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan evaluasi harga ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Februari 2026, menyusul fluktuasi harga minyak mentah dunia serta nilai tukar mata uang yang dinamis.

Langkah penyesuaian ini berpijak pada landasan hukum Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis BBM umum, khususnya bensin dan solar yang didistribusikan melalui SPBU di tanah air.

Salah satu poin yang cukup menarik perhatian bagi pengguna mesin diesel adalah penurunan harga Pertamina Dex yang kini dibanderol 13.500 per liter, turun dari harga sebelumnya yang sebesar 13.600 per liter (wilayah Jakarta dan sekitarnya).

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa harga BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite tidak mengalami perubahan guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Harga BBM Pertamina di Wilayah Utama (15 Februari 2026)

Berdasarkan data resmi dari Pertamina Patra Niaga, berikut adalah daftar harga terbaru yang berlaku di beberapa wilayah strategis Indonesia:

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur:

Baca Juga: Sorotan Tajam Dirut Patra Niaga: Dari Isu 'Oplosan' B40 hingga Dugaan Kartel Transportir BBM

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp11.800 per liter

Pertamax Turbo: Rp12.700 per liter

Pertamax Green 95: Rp12.450 per liter

Dexlite: Rp13.250 per liter

Pertamina Dex: Rp13.500 per liter

Load More