Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo tak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri. Dalam upaya terakhirnya, mantan Kadiv Propam tersebut memutuskan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis menjelaskan langkah ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Ada satu alasan yang membuat Ferdy Sambo tak terima dipecat sebagai anggota Polri. Ia merasa kalau selama menjadi polisi, banyak prestasi yang telah ia raih. Bahkan atas pencapaiannya itu Sambo telah menerima 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.
Selain itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri. Sayangnya permohonan tersebut tdak diproses hingga akhirnya muncul keputusan dipecat secara tidak hormat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja. Upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Ada tiga poin dalam gugatan Sambo. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Terakhir memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Di lain sisi, Polri mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Sambo ke Jenderal Listyo selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri saat ini. Menurut Irjen Pol Dedi mewakili Mabes Polri, gugatan yang dilayangkan Sambo adalah bentuk demokrasi.
Baca Juga: Trauma Nikah Gara-Gara Sule, Nathalie Holscher: Takut Digituin Lagi
“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan