Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo tak terima dirinya dipecat sebagai anggota Polri. Dalam upaya terakhirnya, mantan Kadiv Propam tersebut memutuskan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis menjelaskan langkah ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Ada satu alasan yang membuat Ferdy Sambo tak terima dipecat sebagai anggota Polri. Ia merasa kalau selama menjadi polisi, banyak prestasi yang telah ia raih. Bahkan atas pencapaiannya itu Sambo telah menerima 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.
Selain itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri. Sayangnya permohonan tersebut tdak diproses hingga akhirnya muncul keputusan dipecat secara tidak hormat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja. Upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Ada tiga poin dalam gugatan Sambo. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Terakhir memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Di lain sisi, Polri mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Sambo ke Jenderal Listyo selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri saat ini. Menurut Irjen Pol Dedi mewakili Mabes Polri, gugatan yang dilayangkan Sambo adalah bentuk demokrasi.
Baca Juga: Trauma Nikah Gara-Gara Sule, Nathalie Holscher: Takut Digituin Lagi
“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
-
Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar
-
6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu
-
Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam
-
Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman
-
7 Negara di Asia yang Merayakan Kemerdekaan pada Bulan Agustus, Tak Cuma Indonesia
-
Spanduk 10 Meter 'Belum Merdeka dari Asap' Bentang di CFD Jembatan Ampera