/
Kamis, 19 Januari 2023 | 15:26 WIB
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Harusnya Paling Ringan Dari Terdakwa Lain (Suara.com/Yosea Arga)

Selebtek.suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan tersebut semestinya paling ringan dari terdakwa lainnya.

Menurut LPSK status Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) berperan membantu penyidik dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karena itu semestinya tuntutan Bharada E lebih rendah dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dikutip dari PMJ News, Kamis (19/1/2023).

Diketahui, Bharada E mendapat tuntutan hukuman terberat kedua setelah Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

“Jadi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal," kata Edwin Partogi.

"Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” imbuhnya.

Edwin menambahkan, pihaknya menyayangkan atas tuntutan jaksa yang tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus tersebut.

“Itu yang menurut saya problemnya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” ucapnya.

Baca Juga: Hajab! Rumah Kepala Desa di Langkat Dilempar Molotov, Polisi Turun Tangan

“Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” lanjutnya.

Edwin khawatir apabila keputusan majelis hakim nantinya akan menghukum Richard Eliezer lebih berat dari tiga pelaku lainnya dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak menjadi justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” tandasnya.(*)

Sumber: PMJ News

Load More