Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa keberatan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu bias. Di mana, Richard sudah diajukan sebagai justice collaborator di kasus tersebut.
"Ya dari putusan itu kan nampak ada bias. Padahal diakui ada surat LPSK yang menyatakan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator ya, kemudian kan berarti Eliezer mengungkap perkara," kata Edwin ketika dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Edwin juga menilai ada masalah dari tuntutan jaksa kepada Richard, sehingga tuntutan Richard lebih berat dari terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.
"Menurut saya ada problem mungkin di jaksa yang melihat bukan dari kontribusinya, tapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama," jelas dia.
Adapun Richard dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, sementara terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricki Rizal dituntut 8 tahun.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) sore. Pasalnya, sejak awal Ronny meyakini kalau kliennya tidak punya niat menghabisi nyawa Yosua.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny.
Ronny turut menyinggung status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif. Hanya saja, status JC Richard tak dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
"Bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.
Sedari awal, Ronny mengemukakan, Richard telah konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur. Hal itu dilakukan Richard dari proses penyidikan sampai proses persidangan.
"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Berstatus Justice Collaborator, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis
-
Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
-
Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo
-
Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E, Ekspresi JPU Jadi Pertanyaan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu