Selebtek.suara.com - Lina Mukherjee resmi ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan, mulai Rabu (4/5/2023) dalam kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi.
Usai menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, status Lina Mukherjee ditingkatkan menjadi tersangka.
"Polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga," kata Lina Mukherjee, dikutip dari Suara.com, Kamis (4/5/2023).
Lina mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya akan ditahan. Apakah hanya untuk satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, atau selama 20 hari kedepan.
Kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee berawal saat dirinya membuat konten konten makan babi di TikTok.
Dalam konten itu, Lina yang seorang muslim mengucapkan kalimat Basmallah sebelum menyantap kulit babi.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan apa yang menimpa Lina adalah bentuk "kriminalisasi" menggunakan "pasal karet yang tafsirnya sering kali sangat subjektif".
"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Hal senada juga disampaikan Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl. Ia tak setuju bila kasus Lina Mukherjee dianggap sebagai penistaan agama karena yang dilakukan oleh Lina adalah dosanya sendiri.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang yang Punya Kecerdasan Emosional Tinggi, Berpikir Positif!
Menurut Fayyadl, tindakan Lina bisa jadi dilakukan karena yang bersangkutan “tidak mengetahui hukum membaca Bismillah dalam melakukan hal-hal yang diharamkan”. Kalaupun mengetahui hukumnya, perlu ditelaah lagi niatnya ketika melakukan itu.
“Kalau dia melakukannya dengan niat untuk mengolok-olokkan Islam, itu murtad. Itu juga dosa dia, bukan dosa kita. Kalau dia melakukannya tanpa mengolok-olok, dia berdosa,” kata Gus Fayyadl melalui pesan singkat kepada BBC News Indonesia.
Konten makan babi Lina Mukherjee viral di media sosial dan mendapat banyak hujatan dari warganet.
Selebgram itu akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat pada 15 Maret 2023.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Intelektual Muda NU Tak Setuju Lina Mukherjee Ditangkap Karena Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah
-
Lina Mukherjee Syok Ditahan Penyidik Usai Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
-
Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!
-
Lina Mukherjee Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Sumsel Kasus Makan Babi
-
Lina Mukherjee Dinilai Korban Terbaru Pasal Karet Penistaan Agama UU ITE
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis