/
Minggu, 07 Mei 2023 | 21:40 WIB
Geger Pengakuan Karyawati Cikarang Dipaksa Layani Nafsu Atasan Demi Perpanjang Kontrak (Instagram/@bekasi_24_jam)

Selebtek.suara.com - Media sosial digegerkan dengan pengakuan seorang karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang pernah diajak ke hotel oleh atasannya demi perpanjang kontrak

Karyawati berinisial AD (24) mengaku dipaksa melayani nafsu bejat sang atasan jika tidak ingin dipecat dari pekerjaannya.

Korban menceritakan bahwa ia mendapatkan ajakan dari manajernya untuk staycation ke sebuah hotel tidak lama setelah ia diterima kerja.

"Saya diterima kerja itu November 2022. Selang beberapa hari dapat pesan WhatsApp (WA) dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘Gimana kerja di sini?’. Terus lama-lama ngajak jalan. Katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WA saya," beber AD, dikutip dari Instagram @bekasi_24_jam.

Awalnya AD menyikapi ajakan itu dengan santai, namun lama kelamaan ia  mulai terganggu lantaran sang manajer kerap memintanya jalan berdua.

Hingga akhirnya, manajer tersebut mengancam AD tidak akan memperpanjang kontrak jika tidak mau melayani hawa nafsunya.

AD memang berstatus sebagai karyawan kontrak di perusahaan tersebut. 

"Lama-lama dia kayak kesal ‘Ya sudah kamu habis kontrak saja. Janji kamu palsu’. Katanya begitu ke saya," ungkap AD.

Tidak lama setelah ancaman dilayangkan, sang manajer mengirimkan foto kamar hotel disertai pesan agar AD datang ke lokasi yang dimaksud.

Baca Juga: Arti Staycation dan Pegeseran Maknanya, Heboh Kasus Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Cikarang Harus Ngamar

AD pun menolak dengan tegas hingga membuat atasannya naik pitam dan memblokir nomor WA korban.

"Maaf pak, saya gak bisa jalan berdua, di situ dia langsung marah, nomor saya diblokir padahal kan saya masih kerja di situ," jelas AD.

Korban AD (24), karyawati di Cikarang, Bekasi menunjukkan bukti laporan kepolisian (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Korban melapor ke polisi

AD melaporkan kasus pelecehan yang diterimanya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023).

Saat melapor AD didampingi tim kuasa hukum yakni Alin Kosasih, serta anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin di Mapolres Metro Bekasi, dikutup dari Suara.com.

Load More