Suara.com - Staycation sedang ramai dibahas di berbagai media karena suatu peristiwa seorang karyawati diajak staycation 'ngamar' atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak. Komnas HAM sampai menyebut perpanjangan kontrak dengan syarat staycation dulu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan. Nah, apa arti staycation dan pergesaran maknanya akhir-akhir ini?
Apa arti staycation kita lihat dulu dari asal katanya. Staycation berasal dari bahasa Inggris "Stay" dan "Vacation". Arti dari Stay sendiri adalah tinggal dan vacation merupakan liburan. Jika keduanya digabungkan maka memiliki makna bahwa staycation itu aktivitas berlibur dengan tinggal di suatu tempat.
Bisa juga arti staycation adalah aktivitas berlibur di dekat rumah dan menikmati suasana baru di tempat baru. Lokasi berliburnya tidak harus jauh, tetapi yang terpenting adalah tujuannya yaitu menghirup udara segar dan bersantai.
Oleh karenanya, trend staycation berkaitan dengan liburan yang dilakukan sendiri, bersama teman, atau rekan kerja dengan tujuan untuk healing dalam waktu yang singkat. Karena itulah staycation tidak harus jauh sampai ke luar kota atau ke luar negeri.
Alasan kenapa budaya staycation menjadi salah satu pilihan liburan adalah karena mudah direncanakan, sebab tidak harus keluar kota seperti yang sudah diungkapkan di atas.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena biayanya lebih terjangkau. Disebabkan karena tidak harus keluar kota, maka dana untuk perjalanan seperti pesan tiket pesawat dan persiapan lainnya yang lebih ribet tidak diperlukan.
Kemudian, tidak memakan banyak waktu. Ketika staycation bisa kita lakukan di kota yang sama dan bahkan di wilayah yang sama dengan tempat kerja kita, kita bisa dengan mudah pergi ke kantor dari hotel atau penginapan tempat kita memilih staycation.
Tujuan utama dari staycation adalah mendapatkan suasana baru. Makanya, soal jarak tidak menjadi soal. Umumnya pelaku staycation memperhatikan suasana tempat menginap.
Pergeseran makna staycation
Baca Juga: Ada 4 Perusahaan di Cikarang Diduga Lecehkan Karyawati Demi Kontrak Kerja, Siapa Saja?
Akan tetapi staycation dewasa ini tampaknya dikira sebagai suatu aktifitas yang negatif oleh orang awam. Contohnya adalah peristiwa staycation yang dialami oleh karyawati di Cikarang.
Konteks dari staycation di kasus Karyawati di Cikarang tersebut telah mengarah ke pelecehan seksual, paksaan, sebagai syarat kalau si karyawati mau mendapatkan perpanjangan kontrak, harus bersedia melakukan staycation bersama atasan. Budaya ini yang menyebabkan staycation jadi berkonotasi negatif.
Kasus karyawati dari Cikarang tersebut sudah masuk ke dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Demikian itu penjelasan tentang apa arti staycation yang sebenarnya dan pergeseran maknanya. Semoga dapat dimengerti.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Viral Pengakuan Karyawati Diminta Staycation untuk Perpanjang Kontrak
-
Profil Perusahaan PT Mikuni Indonesia
-
Pengakuan Karyawati Cikarang, Manajer Minta Dituruti Hawa Nafsunya di Hotel atau Dipecat
-
4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat 'Tidur Bareng Bos' Demi Perpanjang Kontrak
-
Lapor Polisi, Karyawati Cikarang Serahkan Bukti Chat Diajak Tidur Bareng Bos Syarat Perpanjang Kontrak
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat