Suara.com - Viral terkait dengan kabar yang menyatakan perusahaan mensyaratkan staycation dengan atasan untuk perpanjang kontrak, beberapa nama perusahaan kemudian terangkat.
Salah satu perusahaan yang diterpa isu ini adalah PT Mikuni. Meski hingga saat ini belum terdapat bukti yang valid yang dapat menjadi dasar untuk dugaan tersebut.
Klarifikasi telah dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik PT Mikuni dalam akun media sosial, namun kecurigaan netizen belum juga mereda.
Profil PT Mikuni
PT Mikuni Indonesia sendiri adalah sebuah perusahaan manufaktur yang fokus pada produksi dan penjualan sparepart otomotif. Perusahaan ini terletak di Industrial Town MM 2100, Jalan Irian Blok QQ-1, Cikarang Barat, Bekasi.
Menjadi perusahaan joint venture yang berasal dari Jepang, Mikuni Group sendiri didirikan sejak tahun 1923 sebagai perusahaan impor dengan nama Mikuni Shoteh dan berkembang menjadi perusahaan manufaktur sejak beroperasinya pabrik di tahun 1936.
Mengacu pada berbagai sumber, gaji di perusahaan ini pada tahun 2021 lalu mencapai hampir 7 juta rupiah. Cukup tingginya gaji ini disebabkan karena cukup banyak lembur yang terjadi di sana, sehingga pendapatan yang didapat cukup menggiurkan.
Banyak produk yang dihasilkan oleh Mikuni Group. Pada sektor otomotif, perusahaan ini memproduksi suku cadang untuk kendaraan roda empat dan roda dua, serta peralatan khusus. Selain itu produknya juga adalah peralatan lingkungan hidup, seperti produk kontrol gas, produk kontrol air, suku cadang mesin pengisian sel bahan bakar, dan pelembab.
Aktvitas lain yang dilakukan adalah penjualan bahan pembuatan dan perawatan pesawat terbang, dan juga peralatan manajemen rumput.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Puan: Relasi Kuasa Bisa Diputus dengan Penerapan UU TPKS
Riwayat Kasus
Sebelum diterpa isu sebagai salah satu perusahaan yang diduga menjadi lokasi staycation jadi syarat pegawai tetap, PT Mikuni sendiri pernah mengalami masalah yang cukup serius. Tepatnya pada tahun 2017 lalu, ketika terjadi masalah antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Mikuni Indonesia.
Kasus ini terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Sekilas profil PT Mikuni, perusahaan diduga lokasi staycation jadi syarat pegawai tetap di atas semoga bisa menjadi informasi yang berguna. Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada kejelasan fakta terkait dugaan tersebut. PT Mikuni telah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan serupa.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pengakuan Karyawati di Cikarang, Pernah Diajak ke Hotel Hingga Ancaman Dipecat
-
Ada 4 Perusahaan di Cikarang Diduga Lecehkan Karyawati Demi Kontrak Kerja, Siapa Saja?
-
Izin Perusahaan yang Lecehkan Karyawati di Cikarang Terancam Dievaluasi hingga Dicabut
-
Tolak Ajakan 'Bobo' di Hotel, Ancaman Bos ke Karyawati di Cikarang: Ya Sudah Kamu Habis Kontrak Saja, Janji Kamu Palsu
-
Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Puan: Relasi Kuasa Bisa Diputus dengan Penerapan UU TPKS
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4
-
Garuda Indonesia Turun Kasta Jadi Bintang 4, Kenyamanan dan Fasilitas Menurun
-
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Elektrifikasi Jalur Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi Internasional
-
Wapres Cek Proyek Strategis Senilai Rp1,4 T di Tuban, Siap Genjot Ekspor Semen ke Pasar Global
-
Fitch Semprot Outlook RI Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Jujur: Salah Saya Juga!