Selebtek.suara.com - Beberapa media asing ikut menyoroti kasus Lina Mukherjee yang divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama imbas konten makan babi membaca Bismillah.
Melansir Suara.com, salah satu media asing yang menyoroti kasus tersebut adalah Al Jazeera English.
Melalui akun Instagram resminya, media Inggris itu mengunggah cuplikan video Lina Mukherjee dengan keterangan kasusnya tersebut.
“Seorang #TikToker Indonesia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena penistaan agama setelah memposting video dirinya membaca doa Muslim sebelum makan makanan termasuk babi. Putusan pengadilan tersebut menimbulkan beberapa pendapat di negara tersebut, dan banyak pengguna media sosial menyebutnya kasar,” tulis keterangan akun tersebut, dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Unggahan tersebut langsung menuai komentar dari netizen dunia yang mendukung keputusan pengadilan Indonesia.
"Dia mengolok-olok agama demi like di TikTok," komentar @sunn***.
"Hormat untuk pemerintah Indonesia," ujar @aafr***
"Biarkan itu menjadi pelajaran yang baik bagi mereka semua!!" imbuh @zaid***.
Selain vonis dua tahun penjara itu, hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan juga mewajibkan selebgram ini membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagaimana diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca bismillah.(*)
Berita Terkait
-
Kasus Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismillah Jadi Sorotan Media Asing, Ini Komentar Netizen Dunia
-
Perjalanan Eks Direktur PT SMS Sarimuda Ditetapkan Tersangka Korupsi, Tiga Kali Gagal Jadi Wali Kota Palembang
-
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Usai Video Makan Babi Baca Bismillah Viral
-
Biodata dan Agama Lina Mukherjee: Makan Babi Baca Bismillah, Kini Divonis 2 Tahun
-
Masih Jadi Tahanan, Lina Mukherjee Ungkap Cara Menulis Status di Instagram
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Assalamualaikum Masjid Dongsi Beijing, Saksi Sejarah Peradaban Islam di Tiongkok
-
3 Fitur HP Lipat untuk Kebutuhan Multitasking dan Produktivitas Profesional Muda
-
4 Jenis Serum yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bikin Kulit Sehat dan Lembap
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Dua Dekade Berlalu, Timnas Jepang Kini Lebih dari Siap Revans Brasil di Piala Dunia 2026
-
Sudah Sepakat dengan Persija, Persib Dilaporkan Tikung Mariano Peralta
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 29 Juni 2026, Awal Pekan Bawa Kabar Baik Beruntun
-
GAIKINDO Desak Pemerintah Beri Insentif Merata Untuk Mobil Bensin Hingga Hybrid