SUARA SEMARANG - Selebriti Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polresta Serang Jumat (22/7/2022).
Nikita Mirzani resmi ditahan Polres Serang sebab kasus laporan oleh Dito Mahendra.
Sebelum resmi ditahan Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Serang selama 1x24 jam sejak Kamis (21/7/2022).
Penetapan Nikita Mirzani resmi ditahan langsung diumumkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
"Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto, melansir suara.com.
Tindakan selanjutnya, penyidik Polresta Serang Kota rencananya akan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," jelas Shinto.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Thomas Doll Sebut Persija Tak Lakukan Persiapan Khusus Lawan Bali United
Sehari sebelumnya Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta pada 21 Juli 2022.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, saat penjemputan paksa Nikita Mirzani sedang bersama anknya, Arkana Mawardi.
Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah.
Lewat Instagram, ia membagikan potongan tayangan saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.
Terlihat pula dalam tayangan yang beredar bahwa Arkana Mawardi menangis saat ibunya dijemput paksa.
Nikita Mirzani bahkan ikut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.
Berita Terkait
-
Tirukan Ucapan Nikita Mirzani, P2TP2A: Saya Dipenjara Anak Saya Juga Harus Dipenjara
-
Penangkapan Nikita Mirzani Disorot, Dianggap Tak Pantas karena Hanya Kasus Receh
-
Dito Mahendra Ngotot Penjarakan Nikita Mirzani, Ini Penyebabnya
-
KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Mardani H Maming Sebagai Tersangka
-
Eks Sopir Nindy Ayunda Jadi Tulalit Usai Disekap, Pengacara Tantang Bukti: Mana Visumnya?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi