/
Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:57 WIB
Nikita Mirzani tampak bebas tak ditahan polisi dengan syarat khusus. (suara.com)

Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani yang kerap menjadi sorotan masyarakat itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Load More