SUARA SEMARANG - Bharada E diminta untuk konsisten dalam memeberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.
Jika Bharada E tidak konsisten, akan ada sanksi berupa pencabutan statusnya sebagai justice collaborator.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menegaskan bahwa status justice collaborator Bharada E tidak permanen.
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
Edwin menambahkan, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.
Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan sebagai justice collaborator kepada Bharada E karena dinilai sudah memenuhi syarat.
Keterangan Bharada E penting dalam pengungkapan kasus Brigadir J karena dia menjadi orang yang diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dengan demikian, LPSK penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: LPSK Temukan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Apa Saja?
"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.
"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.
Adapun keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Brigadri J masih didalami.
"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Iran-AS Memanas! Daftar 17 Jadwal Penerbangan ke Timur Tengah yang Dibatalkan
-
Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?
-
Apa Itu Witch Hunt? Istilah yang Viral di Tengah Huru-hara Awardee LPDP
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Serba-serbi Ramadan: Ikhlas Bersedekah atau Butuh Validasi Manusia?
-
Hamba Sahaya Itu Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Islam
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Heboh Perang AS - Israel vs Iran Dikaitkan dengan Hadis Dajjal, Angka 70 Ribu Jadi Sorotan