/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:41 WIB
Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

SUARA SEMARANG - Bharada E diminta untuk konsisten dalam memeberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.

Jika Bharada E tidak konsisten, akan ada sanksi berupa pencabutan statusnya sebagai justice collaborator.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menegaskan bahwa status justice collaborator Bharada E tidak permanen.

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Edwin menambahkan, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan sebagai justice collaborator kepada Bharada E karena dinilai sudah memenuhi syarat.

Keterangan Bharada E penting dalam pengungkapan kasus Brigadir J karena dia menjadi orang yang diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dengan demikian, LPSK penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Temukan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Apa Saja?

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

Adapun keterlibatan Bharada E dalam perencanaan pembunuhan Brigadri J masih didalami.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.

Load More