SUARA SEMARANG - Dua dosen UIN Walisongo Semarang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Dua dosen UIN Walisongo Semarang tersebut diduga menerima uang sebesar Rp830 juta untuk memberikan jawaban soal ujian seleksi perangkat desa.
Uang sebanyak itu didapat dari 16 calon perangkat desa dari 8 desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak yang mengikuti seleksi.
Masing-masing terdakwa adalah Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Selain dari dua dosen UIN Walisongo Semarang, ada pula terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi.
Dikutip dari ANTARA, kronologi kasus dugaan suap yang menjerat doseb UIN Walisongo tersebut adalah sebagai berikut:
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Imam Jaswadi yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta.
Baca Juga: Masuk Kamar, Warganet Ini Kaget Ada Makhluk Tak Diundang Rebahan di Ranjang
"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," katanya, Selasa (23/8/2022).
Uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.
Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor UIN Walisongo Semarang curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.
Dari hasil koordinasi, Rektor UIN Walisongo Semarang menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga