SUARA SEMARANG - Viral di media sosial atau medsos tentang pengakuan seorang berinisial D ada tempat judi besar dekat Akpol di Kota Semarang dekat dengan Akpol dan Polsek Gajahmungkur direspon langsung oleh Polda Jateng.
Kabar viral tersebut bikin geger warga net sebab dalam pengakuannya disebutkan tempat judi itu adalah 'kawasan' Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang sedang jalani proses hukum.
Warga net pun resah, sebab sungguh ironis jika benar ada tempat judi besar justru ada dekat di institusi yang merupakan pemberantas penyakit masyarakat itu.
Apalagi, dalam pengakuannya jika D juga mengetahui ada okunum orang dari Ferdy Sambo yang menjadi beking selama tempat judi besar itu aman beroperasi.
Oknum berpangkat perwira tersebut menjadi tameng saat ada aparat kepolisian setempat yang pernah menggerebek, namun gagal ditempat.
Menjawab keresahan warga akibat video viral tempat judi besar dekat Akpol dan Polsek Gajahmungkur, Polda Jateng bergerak cepat.
Di kerahkan petugas untuk mengecek apakah benar ada tempat judi besar yang berlokasi dekat Akpol dan Polsek Gajahmungkur, seperti apa yang disebut oleh video YouTube akun Quotient TV, yang diupload pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pasca ramai informasi lokasi perjudian tersebut di media sosial, pihaknya mengadakan penyelidikan dan mengecek langsung di lapangan.
"Arena perjudian yang dimaksud dalam youtube dan medsos tersebut sudah tutup 1,5 tahun lalu," kata Kabidhumas, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Viral di Medsos Pengakuan Ada Tempat Judi Besar di Semarang, Dekat Akpol 'Kawasan' Ferdi Sambo
Iqbal juga memastikan, lokasi tempat judi besar yang disebut akun YouTube tersebut dekat dengan Akpol dan Polsek Gajahmungkur adalah tidak benar.
"Lokasinya juga tidak dekat Akpol, tapi cukup jauh. Arah PLN Jatidiri," katanya.
Berdasarkan penyelidikan lapangan yang dilakukan jajaranya, ia kembali memastikan tidak ada kegiatan judi di lokasi tersebut.
"Sudah dilakukan penyelidikan lapangan tentang hal itu, dan kami pastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut," katanya.
Terkait informasi perjudian di Jawa Tengah, lanjut dia, Polda Jateng menampung informasi seluas-luasnya baik dari masyarakat maupun tayangan media sosial.
Dijelaskan, Polda Jateng juga telah melakukan penyelidikan atas tayangan video yang diupload akun anonim dan di share pada grup grup publik tentang lokasi perjudian berada di daerah bernama Kompong Dewa/ kasino judi yang dikatakan berlokasi di Semarang.
"Kami merespon cepat informasi tersebut dan diketahui Kompong Dewa merupakan resor di negara Kamboja, bukan di Semarang," lanjutnya.
Kabidhumas menegaskan pihaknya mengucapkan terima kasih atas berbagai informasi masyarakat terkait perjudian dan meminta peran serta masyarakat untuk secara aktif memberikan masukan pada Polri.
Laporan tentang aktivitas perjudian, kata dia, akan disikapi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kepada masyarakat, Kombes Iqbal meminta agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Informasi di media sosial, lanjutnya, perlu di kros cek untuk diketahui kebenaran informasinya termasuk sumber beritanya kredibel atau tidak.
"Untuk itu masyarakat diminta bijak dan selalu melakukan saring sebelum sharing, Bijak bermedia sosial, ingat pepatah ya Jarimu Hariamaumu," katanya.
Di beritakan sebelumnya, ada video YouTube dari akun Quotient TV, yang diupload pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu.
Dalam video tersebut, ada sebuah pernyataan dilontarkan oleh pria berinisial D menyebut ada lokasi tempat judi besar di Kota Semarang.
Ia menyatakan jika lokasi tempat judi besar itu malah dekat dengan Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang.
Lokasi judi dekat Akpol tersebut dikatakan D memiliki banyak mesin kasino yang jumlahnya ratusan.
Namun, meski kepolisian setempat mencium adanya praktik judi, lokasi tempat itu tidak bisa 'disentuh' oleh aparat. D menyebut, jika tempat judi besar itu 'kawasan' milik Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
-
Viral di Medsos Pengakuan Ada Tempat Judi Besar di Semarang, Dekat Akpol 'Kawasan' Ferdi Sambo
-
Marak Penindakan Judi Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya: Itu Perintah Kapolri
-
Polri Tanggapi Dugaan Situs Judi Online Jadi Sponsor Klub Peserta BRI Liga 1
-
PSIS Semarang Soal Skor 88 News: Kami Kerja Sama dengan Portal Berita, Bukan Judi Online
-
PSIS Semarang, Arema FC, Persikabo, Dilaporkan ke Bareskrim, Pasang Logo Sponsor Diduga Rumah Judi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Legenda Chelsea Terseret Sengketa Properti, Dilarang Gunakan Teras Rumah Rp60 Miliar