SUARA SEMARANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dipertanyakan usai pengacara korban tak boleh ikut melihat langsung, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberkan alasan.
Menkopolhukam Mahfud MD kembali angkat bicara tentang proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang dijalanka Bareskrim Polri kemarin.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J melibatkan tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi pada (30/8/2022) disebutnya sudah sesuai jalur.
Mahfud MD menjawab publik yang bertanya-tanya minimnya alur cerita adegan yang dianggap bisa membuka tabir motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Bharada E, Kuwat Maruf, dan Brigadir RR.
"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi hanya soal pembuktian. Jadi ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud MD dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu melansir ANTARA.
Mahfud MD berkilah soal penilaian rekonstruksi itu sudah benar secara hukum.
Sederhananya, kata Mahfud MD, karena tujuan rekonstruksi memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana.
"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.
Mahfud MD bicara soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan yang menyeret tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Baca Juga: Denise Chariesta Ajak Habib Jindan Kolaborasi Bikin Lagu, Tobat Jadi Dukun?
Mahfud MD menyatakan hadirnya pengacara Brigadir J, karena hal tersebut tidak wajib.
Mahfud MD menjelaskan bahwa di dalam hukum, pengacara tersangka lah untuk maju di pengadilan.
Sedangkan kilah Mahfud MD, untuk pengacara korban sudah disiapkan oleh negara, yakni Jaksa.
"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," kata Mahfud MD
Lebih jauh Mahfud MD berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J serta kasus yang berjalan ditangani Bareskrim Polri.
Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Andi Sudirman Percepat Rehabilitasi, 4.000 Hektare Lahan Pertanian Sinjai Segera Dapat Air
-
5 Bedak Tabur Non Comedogenic BPOM Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
-
Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri
-
Jelang Iran vs Selandia Baru, Mehdi Taremi Sebut Perlakuan Buruk AS Rusak Marwah Sepak Bola
-
Panitia SPMB Dilarang Terima Titipan-Gratifikasi, SF Hariyanto: Jangan Coba-coba!
-
Anime Disney Twisted-Wonderland: The Animation Masuk Nominasi TCA Awards 2026
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Australian Open 2026: Wajah Indonesia Terselamatkan Gelar Tunggal Putra