/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Ilustrasi Mahfud MD sampaikan pendapat soal kisruh rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. (Dok.Antara)

SUARA SEMARANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dipertanyakan usai pengacara korban tak boleh ikut melihat langsung, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberkan alasan.

Menkopolhukam Mahfud MD kembali angkat bicara tentang proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang dijalanka Bareskrim Polri kemarin.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J melibatkan tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi pada (30/8/2022) disebutnya sudah sesuai jalur.

Mahfud MD menjawab publik yang bertanya-tanya minimnya alur cerita adegan yang dianggap bisa membuka tabir motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Bharada E, Kuwat Maruf, dan Brigadir RR.

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi hanya soal pembuktian. Jadi ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud MD dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu melansir ANTARA.

Mahfud MD berkilah soal penilaian rekonstruksi itu sudah benar secara hukum.

Sederhananya, kata Mahfud MD, karena tujuan rekonstruksi memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana.

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.

Mahfud MD bicara soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan yang menyeret tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Baca Juga: Denise Chariesta Ajak Habib Jindan Kolaborasi Bikin Lagu, Tobat Jadi Dukun?

Mahfud MD menyatakan hadirnya pengacara Brigadir J, karena hal tersebut tidak wajib.

Mahfud MD menjelaskan bahwa di dalam hukum, pengacara tersangka lah untuk maju di pengadilan.

Sedangkan kilah Mahfud MD, untuk pengacara korban sudah disiapkan oleh negara, yakni Jaksa.

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," kata Mahfud MD

Lebih jauh Mahfud MD berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J serta kasus yang berjalan ditangani Bareskrim Polri.

Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J.

Load More