SUARA SEMARANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dipertanyakan usai pengacara korban tak boleh ikut melihat langsung, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberkan alasan.
Menkopolhukam Mahfud MD kembali angkat bicara tentang proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang dijalanka Bareskrim Polri kemarin.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J melibatkan tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi pada (30/8/2022) disebutnya sudah sesuai jalur.
Mahfud MD menjawab publik yang bertanya-tanya minimnya alur cerita adegan yang dianggap bisa membuka tabir motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Bharada E, Kuwat Maruf, dan Brigadir RR.
"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi hanya soal pembuktian. Jadi ingin membuktikan bagaimana dia membunuh," kata Mahfud MD dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu melansir ANTARA.
Mahfud MD berkilah soal penilaian rekonstruksi itu sudah benar secara hukum.
Sederhananya, kata Mahfud MD, karena tujuan rekonstruksi memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana.
"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.
Mahfud MD bicara soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan yang menyeret tersangka Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Baca Juga: Denise Chariesta Ajak Habib Jindan Kolaborasi Bikin Lagu, Tobat Jadi Dukun?
Mahfud MD menyatakan hadirnya pengacara Brigadir J, karena hal tersebut tidak wajib.
Mahfud MD menjelaskan bahwa di dalam hukum, pengacara tersangka lah untuk maju di pengadilan.
Sedangkan kilah Mahfud MD, untuk pengacara korban sudah disiapkan oleh negara, yakni Jaksa.
"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," kata Mahfud MD
Lebih jauh Mahfud MD berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J serta kasus yang berjalan ditangani Bareskrim Polri.
Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti