- Peneliti CELIOS, Muhammad Saleh, menyoroti penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk membiayai operasional kunjungan luar negeri pemerintah.
- Praktik penggunaan dana pribadi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Keuangan Negara karena tidak melalui mekanisme kas negara yang resmi.
- Setiap pendanaan kegiatan negara wajib masuk dalam skema hibah dan tercatat dalam APBN guna menjamin akuntabilitas publik.
Suara.com - Peneliti Hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menyoroti kabar mengenai penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam membiayai kekurangan operasional kunjungan luar negeri.
Muhammad Saleh menilai praktik tersebut tidak lazim dalam konsep negara modern dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa negara modern harus dikelola berdasarkan sistem kelembagaan dan regulasi yang taat asas, bukan berdasarkan patronase atau kemampuan finansial individu pejabatnya.
"Penggunaan anggaran pribadi itu keluar dari bangunan sistem pengelolaan keuangan kita. Jadi enggak ada dalam ketentuan undang-undang itu skema pendanaan pribadi untuk program dan kegiatan pemerintah," ujar Muhammad Saleh saat Podcast di kantor Suara.com, Jakarta Barat, dikutip pada Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Saleh menegaskan adanya indikasi pelanggaran hukum jika dana pribadi digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme kas negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurutnya, setiap dana yang masuk dan digunakan untuk kepentingan negara harus tercatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami lihat memang ada pelanggaran hukum yang terjadi ketika pemerintah menggunakan dana pribadi untuk program-program atau kegiatan-kegiatan kenegaraan. Jadi kalau negara atau presiden ingin menggunakan anggarannya bagi kegiatan pemerintah, maka dia harus masuk dalam skema keuangan negara dulu," tegasnya.
Harus Melalui Skema Hibah
Saleh menjelaskan, jika seorang Presiden ingin menggunakan harta pribadinya untuk membantu agenda negara, prosedur hukum yang benar adalah melalui skema hibah.
Baca Juga: Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
Dana tersebut tidak boleh langsung dibelanjakan secara personal, melainkan harus diserahkan kepada negara terlebih dahulu.
"Caranya, dana ini diserahkan ke negara, masuk dalam skema hibah. Setelah masuk dalam skema hibah, dia akan didaftarkan dalam kas negara, lalu diregistrasi dalam APBN, baru dibelanjakan," jelas Saleh.
Ia menambahkan bahwa APBN biasanya sudah disusun satu tahun sebelum program dijalankan, misalnya APBN 2026 disusun pada 2025.
Hal itu bertujuan agar setiap rupiah yang keluar memiliki pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang jelas.
Penggunaan dana di luar skema APBN dikhawatirkan akan memutus rantai pengawasan publik dan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tanpa pencatatan yang resmi, publik tidak memiliki hak untuk mengetahui sumber dan peruntukan dana tersebut secara detail.
"Pertanyaannya adalah kalau pemerintah menggunakan budget di luar dari skema APBN, pertanggungjawabannya seperti apa? pencatatannya seperti apa? dan dia akuntabilitasnya itu seperti apa? kita enggak tahu. Nah itu mengapa semangat dari Undang-Undang tentang keuangan negara, Undang-Undang 17 tahun 2003, itu mendorong akuntabilitas,” ujarnya. (Reporter: Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga