- Peneliti CELIOS, Muhammad Saleh, menyoroti penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk membiayai operasional kunjungan luar negeri pemerintah.
- Praktik penggunaan dana pribadi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Keuangan Negara karena tidak melalui mekanisme kas negara yang resmi.
- Setiap pendanaan kegiatan negara wajib masuk dalam skema hibah dan tercatat dalam APBN guna menjamin akuntabilitas publik.
Suara.com - Peneliti Hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menyoroti kabar mengenai penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam membiayai kekurangan operasional kunjungan luar negeri.
Muhammad Saleh menilai praktik tersebut tidak lazim dalam konsep negara modern dan berpotensi menabrak aturan pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa negara modern harus dikelola berdasarkan sistem kelembagaan dan regulasi yang taat asas, bukan berdasarkan patronase atau kemampuan finansial individu pejabatnya.
"Penggunaan anggaran pribadi itu keluar dari bangunan sistem pengelolaan keuangan kita. Jadi enggak ada dalam ketentuan undang-undang itu skema pendanaan pribadi untuk program dan kegiatan pemerintah," ujar Muhammad Saleh saat Podcast di kantor Suara.com, Jakarta Barat, dikutip pada Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Saleh menegaskan adanya indikasi pelanggaran hukum jika dana pribadi digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme kas negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurutnya, setiap dana yang masuk dan digunakan untuk kepentingan negara harus tercatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami lihat memang ada pelanggaran hukum yang terjadi ketika pemerintah menggunakan dana pribadi untuk program-program atau kegiatan-kegiatan kenegaraan. Jadi kalau negara atau presiden ingin menggunakan anggarannya bagi kegiatan pemerintah, maka dia harus masuk dalam skema keuangan negara dulu," tegasnya.
Harus Melalui Skema Hibah
Saleh menjelaskan, jika seorang Presiden ingin menggunakan harta pribadinya untuk membantu agenda negara, prosedur hukum yang benar adalah melalui skema hibah.
Baca Juga: Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
Dana tersebut tidak boleh langsung dibelanjakan secara personal, melainkan harus diserahkan kepada negara terlebih dahulu.
"Caranya, dana ini diserahkan ke negara, masuk dalam skema hibah. Setelah masuk dalam skema hibah, dia akan didaftarkan dalam kas negara, lalu diregistrasi dalam APBN, baru dibelanjakan," jelas Saleh.
Ia menambahkan bahwa APBN biasanya sudah disusun satu tahun sebelum program dijalankan, misalnya APBN 2026 disusun pada 2025.
Hal itu bertujuan agar setiap rupiah yang keluar memiliki pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang jelas.
Penggunaan dana di luar skema APBN dikhawatirkan akan memutus rantai pengawasan publik dan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tanpa pencatatan yang resmi, publik tidak memiliki hak untuk mengetahui sumber dan peruntukan dana tersebut secara detail.
"Pertanyaannya adalah kalau pemerintah menggunakan budget di luar dari skema APBN, pertanggungjawabannya seperti apa? pencatatannya seperti apa? dan dia akuntabilitasnya itu seperti apa? kita enggak tahu. Nah itu mengapa semangat dari Undang-Undang tentang keuangan negara, Undang-Undang 17 tahun 2003, itu mendorong akuntabilitas,” ujarnya. (Reporter: Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN
-
Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
-
Resmi! Timnas Iran Injak Kaki di Los Angeles, Tembus Visa AS Siap Hadapi Selandia Baru
-
Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang
-
Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman
-
Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat
-
Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain