SUARA SEMARANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kini bebas dari penjara Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA, Tangerang.
Di ketahui, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara pada Selasa (6/9/2022). Ia mulai mendekam di hotel prodeo sejak Desember 2013.
Bebas dari penjara, rupanya Ratu Atut Chosiyah baru menjalani hukumannya hampir 9 tahun lamanya sejak 2013. Padahal putusan pengadilan dia divonis 12,5 tahun penjara.
Maka, hukuman dia sewajarnya masih kurang sekitar 3 tahun kembali. Ratu Atut Chosiyah harusnya bebas murni pada 8 Juli 2025.
Hukuman Ratu Atut Chosiyah terbilang cukup berat sebab ia terjerat dalam dua kasus korupsi yang juga memberatkannya.
Kasus pertama yang menjerat ipar Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Kemudian, pada kasus kedua dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara dengan total Rp 79 miliar. Ia divonis 12,5 tahun penjara.
Ratu Atut mulai dipenjara pada Desember 2013. Oleh karenanya, kebebasannya pada 6 September 2022 ini belum bebas murni.
Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli tahun 2025.
Baca Juga: Dikonfirmasi Choi Siwon Super Junior dan Lee Da Hee akan Bersanding di Rom-Com ENA Mendatang
Maka, bebasnya Ratu Atut Chosiyah dari penjara merupakan kategori bebas bersyarat.
Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak.
Meliputi dari Remisi; asimilasi;Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; Cuti bersyarat; Cuti menjelang bebas pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut, kata Rika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya, melansir Suara.com.
Berita Terkait
-
Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas
-
Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi
-
Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini
-
Nikita Mirzani Gelar Tumpengan: Syukuran Kegagalan Musuh-Musuh Penjarakan Aku
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda