Dalam laporan ke Bareskrim berupa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudiann juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHP.
Sementara itu, dalam unggahan akun Instagram pengamatsepakbola juga menjelaskan pendapat dari pengamatan Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali.
Akmal Marhali menyebut jika sponsor rumah judi pada klub klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama genarasi muda.
Karenanya, orang orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub klub sepakbola di Indonesia harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Akun Twitter Bjorka Aktif Kembali, Bikin Kuis Tebak Tebakan Berhadiah 1000 Dolar: Siapa Bertanggung Jawab Pembunuhan Munir?
-
Siapa Muchdi PR yang Diseret Bjorka dalam Kasus Munir? Ini Profilnya
-
Bjorka, Nama Anak Ringgo Agus Mirip dengan Hacker, Begini Respon Kocaknya
-
Pengakuan Najwa Shihab soal Ketar-ketir PSSI ke Mata Najwa: Gak pernah Mau Diundang Mata Najwa, Terserah Tidak Apa-apa, Gak Usah Datang
-
Akun Twitter Terbaru Hacker Bjorka Muncul, Luhut Pandjaitan Disasar, Data Pribadi Menko Marinvest Ikut Bocor, Benarkah?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter