SUARA SEMARANG -- Daryanto atau Kodir, dihadirkan dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Kodir yang sehari-hari bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dihadirkan sebagai saksi. Namun, di pertengahan persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka.
Hal tersebut dikarenakan Kodir dinilai memberikan keterangan yang berbebelit, berubah-ubah serta alasan-alasan yang dinilai tidak masuk akal.
Dikutip dari Suara.com, semula Kodir mengaku dirinya diperintah Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit seusai Brigadir Yosua tewas ditembak.
Namun, kesaksian itu tidak disertakan Kodir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik kepolisian.
"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya Jaksa.
"Seingat saya, bertiga Pak," sahut Kodir.
Jaksa kembali mencecar Kodir tentang kesaksiannya diminta Sambo menghubungi Ridwan kala itu. Kodir bersikukuh dirinya yang disuruh oleh Sambo.
"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.
Baca Juga: Lagi Diminati, Apakah Wine Coffee Halal ?
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
Jaksa pun merasa bingung atas kesaksian yang disampaikan Kodir. Setelah itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menjadikan Kodir sebagai tersangka karena kesaksiannya yang berbelit-belit.
"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang enggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?"
"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, kiranya supaya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," ujar Jaksa.
Momen itu pun kemudian ditengahi oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, Hakim meminta Jaksa melanjutkan pertanyaan-pertanyaan kepada Kodir.
Sebelumnya, jaksa juga mencurigai PRT Sambo ini memberikan keterangan palsu. Kecurigaan tersebut berdasarkan sejumlah kejanggalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
Gratis Itu Relatif, Setidaknya Itu yang Saya Pelajari dari Sekolah Negeri
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 26 April 2026, Hoki Besar Menanti!
-
Tembus Miliaran Rupiah! Bedah Detail Koleksi Berlian Syifa Hadju di Momen Siraman hingga Sungkeman
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Ditinggal Jemput Istri ke Medan, Rumah Karyawan BUMN di Simalungun Dibobol Maling
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI
-
Promo JSM Alfamart 26 April 2026, Banjir Diskon Susu Anak dan Kebutuhan Dapur
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade