SUARA SEMARANG -- Daryanto atau Kodir, dihadirkan dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Kodir yang sehari-hari bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dihadirkan sebagai saksi. Namun, di pertengahan persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjadikan Kodir sebagai tersangka.
Hal tersebut dikarenakan Kodir dinilai memberikan keterangan yang berbebelit, berubah-ubah serta alasan-alasan yang dinilai tidak masuk akal.
Dikutip dari Suara.com, semula Kodir mengaku dirinya diperintah Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit seusai Brigadir Yosua tewas ditembak.
Namun, kesaksian itu tidak disertakan Kodir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik kepolisian.
"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya Jaksa.
"Seingat saya, bertiga Pak," sahut Kodir.
Jaksa kembali mencecar Kodir tentang kesaksiannya diminta Sambo menghubungi Ridwan kala itu. Kodir bersikukuh dirinya yang disuruh oleh Sambo.
"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.
Baca Juga: Lagi Diminati, Apakah Wine Coffee Halal ?
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
Jaksa pun merasa bingung atas kesaksian yang disampaikan Kodir. Setelah itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menjadikan Kodir sebagai tersangka karena kesaksiannya yang berbelit-belit.
"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang enggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?"
"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, kiranya supaya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka," ujar Jaksa.
Momen itu pun kemudian ditengahi oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, Hakim meminta Jaksa melanjutkan pertanyaan-pertanyaan kepada Kodir.
Sebelumnya, jaksa juga mencurigai PRT Sambo ini memberikan keterangan palsu. Kecurigaan tersebut berdasarkan sejumlah kejanggalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo