SUARA SEMARANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp 3,1 juta.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadarlusman, usulan UMK Kota Semarang tahun 2023 dari buruh tersebut merupakan hal yang wajar.
Pria yang akrab disapa Pilus tersebut mengatakan bahwa dari pihak buruh tentunya sudah melakukan kajian soal usulan UMK Kota Semarang 2023 ini.
Usuan buruh ini juga dilihatnya menyesuaikan sesuai dengan indikator di pasaran, yakni harga kebutuhan pokok.
"Usulan buruh ini juga lewat kajian, jadi nggak ngawur kalau menurut saya, saat memberikan usulan UMK," katanya, dikutip dari semarangkota.go.id, Jumat (25/11/2022).
Dia berharap agar permintaan buruh bisa diakomodasi oleh Pemkot Semarang.
Jika usulan buruh dinilai terlalu tinggi, pihak Pemkot Semarang akan menjadi mediator diminta mencarikan solusi, baik untuk buruh maupun pengusaha.
"Yang paling penting tidak njomplang dari usulan buruh, tentu kita akan mengawal aspirasi dan usulan buruh," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil rapat dengan Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Dinar Candy Nekat Lewati Longsoran Gempa Cianjur Demi Selamatkan Adik
Dia menjelasakan, dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.
"Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno.
Setelah pertemuan tersebut, besaran UMK Kota Semarang 2023 kemudian akan diusulkan kepada Walikota Semarang.
Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan besaran kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2023 pada awal Desember mendatang.
Berita Terkait
-
Berapa UMK Kota Semarang Tahun 2023? Simak Penjelasan Berikut Ini
-
Tak Hanya Minangkabau, Pemprov Sumbar Beri Ruang Penguatan Adat Etnis Minoritas
-
Jadikan GIIAS 2022 Semarang Ajang Edukasi EV, Tahun Depan Pemprov Jateng Anggarkan Mobil Listrik
-
Kasus Penipuan Masuk CPNS oleh Oknum Anggota DPRD Bantul Berakhir Restorative Justice, Apa Pertimbangannya?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
4 Inspirasi Model Rambut ala Aktor Wang Anyu, untuk Tampilan yang Maskulin!
-
Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya