/
Sabtu, 26 November 2022 | 14:58 WIB
Kamaruddin Simanjuntak ungkap kronologi Jaksa Kejati Jateng minta uang penghentian SPDP. (Semarang.suara.com)

SUARA SEMARANG - Kamaruddin Simanjuntak penasehat hukum Agus Hartono menjelaskan kronologi saat kliennya dimintai sejumlah uang sebagai dugaan percobaan pemerasan oleh jaksa Kejati Jateng.

Awalnya, Agus Hartono merupakan seorang saksi dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi penggelapan dana fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Pemuda Semarang, Bank BRI Agroniaga Cabang Ahmad Yani Semarang, dan Bank Jabar Banten Cabang Ahmad Yani Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.

Agus Hartono sendiri di PT Citra Guna Perkasa berkedudukan sebagai penjamin (avalis) atas pemberian fasilitas bank BUMN tersebut.

Dalam pemeriksaan yang sudah berjalan, dugaan percobaan pemerasan mulai dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng yaitu Putri Ayu Wulandari selaku kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah.

Jaksa Putri Ayu Wulandari memberitahukan ada dua tuduhan untuk dimulainya SPDP terhadap Agus Hartono.

Saat itu, Putri Ayu Wulandari langsung menemui Agus Hartono di ruang pemeriksaan. Hanya empat mata, dan penasehat hukum dilarang untuk hadir dan tidak diperkenankan mendengar.

Di ruang pemeriksaan itulah, Putri Ayu Wulandari meminta sejumlah uang untuk penghentian dua SPDP kepada Agus Hartono.

Untuk satu SPDP, Putri Ayu Wulandari meminta uang Rp 5 miliar. Maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

"Dua SPDP total meminta uang Rp 10 miliar dengan kode mengangkat sepuluh jari tangan dia," kata Kamaruddin di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.

Baca Juga: Perang SUV Murah di GIIAS Semarang, Honda WRV Memaksakan Diri Lawan Toyota Raize: Spesifikasi, Fitur, Harga

Kamaruddin juga dibuat heran, sebab berdasarkan keterangan kliennya bahwa jaksa Putri Ayu Wulandari meminta uang percobaan pemerasan ternyata atas perintah Kajati Jateng saat itu.

"Dia, Putri Ayu mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," kata Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan, saat dimintai uang kliennya langsung menolak sebab dia merasa tidak bersalah.

Apalagi, dalam putusan hukum sebelumnya bahwa Agus Hartono pada amar putusan PN Semarang dinyatakan tidak bersalah bahkan turut menjadi korban.

Menjadi sangat disayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, sebab kliennya menolak dimintai uang untuk penghentian SPDP justru berimbas kriminalisasi. 

Kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng atas dugaan tindak pidana korupsi atas fasilitas kredit bank BUMN tersebut.

Load More