"Karenanya, saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," katanya.
Sementara Agus Hartono menyampaikan, dalam pemberian kredit tersebut, dirinya hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Sehingga dirinya tidak bisa disa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," katanya.
Terkait percobaan pemerasan, katanya, dilakukan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari. Kepada Agus Hartono, saat itu Putri Ayu menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP.
"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," ucapnya.
Karenanya, Kamaruddin melayangkan surat somasi sebagai teguran hukum ditujukan kepada Jaksa Agung, Kejaksan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam.
Kamaruddin Simanjuntak juga telah meminta gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka pada kliennya.
Sebab menurutnya banyak kejanggalan, mulai dari nilai taksiran kerugian bank, belum adanya pemeriksaan BPKP, serta pelapor yang mana adalah LSM abal-abal.
Tag
Berita Terkait
-
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Percobaan Pemerasan ke Pengusaha di Semarang, Desak Oknum Kejati Jateng Disanksi
-
Melalui Restorative Justice, Belasan Kasus Pidana Dihentikan
-
Soroti Keberadaan Mafia Hukum di Tanah Air, Mahfud MD Singgung Jaksa hingga Polisi
-
Sempat P19, Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga