/
Sabtu, 26 November 2022 | 14:58 WIB
Kamaruddin Simanjuntak ungkap kronologi Jaksa Kejati Jateng minta uang penghentian SPDP. (Semarang.suara.com)

"Karenanya, saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," katanya.

Sementara Agus Hartono menyampaikan, dalam pemberian kredit tersebut, dirinya hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Sehingga dirinya tidak bisa disa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," katanya.

Terkait percobaan pemerasan, katanya, dilakukan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari. Kepada Agus Hartono, saat itu Putri Ayu menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," ucapnya.

Karenanya, Kamaruddin melayangkan surat somasi sebagai teguran hukum ditujukan kepada Jaksa Agung, Kejaksan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam.

Kamaruddin Simanjuntak juga telah meminta gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka pada kliennya.

Sebab menurutnya banyak kejanggalan, mulai dari nilai taksiran kerugian bank, belum adanya pemeriksaan BPKP, serta pelapor yang mana adalah LSM abal-abal.

Baca Juga: Perang SUV Murah di GIIAS Semarang, Honda WRV Memaksakan Diri Lawan Toyota Raize: Spesifikasi, Fitur, Harga

Load More