SUARA SEMARANG - Direktur PT AIJ disangkakan sebagai pengemplang pajak dan langsung dipidanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I.
Direktur PT AIJ berinisial AF ditetapkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana perpajakan dengan barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora (Selasa, 6/12/2024).
AF merupakan Direktur PT AIJ yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurukan lahan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kantor Wlayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah melakukan penyidikan terhadap tersangka.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-2282/M.3.5/Ft.2/11/2022 tanggal 10 November 2022.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ pada kurun waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Tersangka diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.
Baca Juga: Groundbreaking Taman Singosari, Mbak Ita: Percantik Simpang lima Kedua Kota Semarang
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 282.920.791,- (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).
Sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak.
Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan didahului dengan pemeriksaan bukti permulaan dan terhadap wajib pajak telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menjelaskan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP.
"Namun tersangka AF tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya Nomor SP-14/WPJ.10/2022 ke proses penyidikan,” katanya.
Pada tahap penyidikan, Tim Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
-
Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah
-
Perkembangan Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi, Polda Jateng: 2 Saksi Diperiksa Lie Detector
-
Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Catat Tanggalnya
-
Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah
-
Ganjar Pranowo Ingatkan Komunitas Vespa Tertib Bayar Pajak Kendaraan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop
-
Monster Baterai 9.020 mAh, iQOO Z11 Siap Mengguncang Pasar China Mulai 26 Maret 2026
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten