SUARA SEMARANG - Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, mengadukan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat aduan yang beredar di kalangan awak media, oknum jaksa yang dilaporkan yaitu Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya tidak jelas dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup diri.
"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan namun belum ada keputusan," katanya, Kamis (15/12/2022).
Tak hanya Kejagung, pihak Kejati Jawa Tengah juga selalu bungkam dan menghindar memberi penjelasan kepada awak media. Karenanya, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih, agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.
"KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," bebernya.
Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Indo Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa.
Kemudian terbit 2 surat perintah penyidikan yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk. kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitema.
Dan, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT. Seruni prima perkasa.
"Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar," ungkapnya.
Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama akhirnya digugat praperadilan. Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK," ujarnya.
Dalam laporannya, para jaksa nakal khususnya Putri Ayu Wulandari diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Pasal 423 KUHP yang isinya pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.
Berita Terkait
-
Kliennya Diduga Diperas Rp 10 Miliar Penghentian SPDP, Kamaruddin Simanjuntak Kirim Somasi ke Kejagung: Minta 3 Jaksa Dinonaktifkan
-
Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot
-
Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran