SUARA SEMARANG - Pengusaha asal Kota Semarang Agus Hartono akhirnya ditangkap Kejati Jateng saat turun dari pesawat di Bandara Ahmad Yani, Kamis 22 Desember 2022.
Agus Hartono ditetapkan tersangka oleh Kejati Jateng dan telah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan namun mangkir.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jateng pun akhirnya menangkap Agus Hartono secara paksa, sesaat turun dari pesawat.
Dalam video yang beredar, tampak Agus Hartono yang keluar dari garbarata pesawat langsung disambut kerumunan sejumlah petugas Kejati dan dikawal untuk ditangkap.
Di ketahui pula, di dalam pesawat Garuda yang ditumpangi Agus Hartono juga ditemani pengacara Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum.
Melansir Ayosemarang jaringana Suara.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo. SH menuturkan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan maka penangkapan Agus Hartono adalah sah.
"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Bambang menyatakan, dengan ditangkapnya Agus Hartono selanjutnya akan dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dalam berkas pemeriksaan, Bambang menyebut Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan
dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar Rp.25 Miliar," katanya.
Lapor Pengaduan ke Kejagung dan KPK
Sebelumnya, Agus Hartono bersama kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak telah melayangkan gugatan praperadilan atas status penetapan tersangka kliennya.
Ia juga berkirim surat ke Kejaksaan Agung tentang adanya dugaaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik Kejati Jateng yang meminta uang Rp 10 miliar untuk penghentian kasusnya.
Terbaru, Agus Hartono dan Kamaruddin Simanjuntak juga berkirim surat pengaduan kepada KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Segrup dengan Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20, Ini Respons Pelatih Malaysia
-
2 Pilihan AC Panasonic 1 PK, Dingin Cepat dan Hemat Listrik
-
Alami Masa Sulit, Rey Bong Bersyukur Temukan Sahabat Rasa Keluarga di Film Nobody Loves Kay
-
Sebut Bukan Target Utama, Media Vietnam Soroti Keputusan Nova Arianto di Piala AFF U-19 2026
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26