SUARA SEMARANG - Biro Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM FH Unissula) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.
Pendampingan hukum diberikan BKBHM FH Unisssula atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Timbul Fatoni mantan Kepala Dusun (Kadus) Gowok Sabrang kepada Kades Desa Sengi.
Timbul Fatoni melayangkan gugatan melalui PTUN Semarang sebab tidak terima dengan SK pemberhentian dirinya sebagai Kadus Gowok Sabrang oleh Kades Desa Sengi sebelumnya, Sureni Risyanta.
Dalam gugatannya ia meminta supaya SK pemberhentian itu dibatalkan, juga meminta kepada kepla desa yang sekarng mencabut SK yang diminta untuk dibatalkan.
Timbul Fatoni diangkat sebagai Kadus Gowok Sabrang sejak tahun 2017 dan diberhentikan pada 2022 lalu.
Adanya gugatan, Kades Desa Sengi saat ini, Waji, kemudian mendatangi BKBHM FH Unissula Semarang, Jumat 6 Januari 2023, guna meminta pendampingan hukum untuk sidang gugatan di PTUN Semarang.
"Karena saya kepala desa baru, dan saudara Timbul Fatoni tidak terima atas diberhentikannya oleh kepla desa sebelumnya, maka saudara Fatoni mengajukan gugatan Pengadilan PTUN Semarang, kami dari desa menyerahkan kuasa hukum ke Fakultas Hukum Unissula," kata Waji, di FH Unissula Semarang.
Waji mengatakan jika keberadaan SK pemberhentian Timbul Fatoni sudah ada sejak tiga bulan sebelum keluar SK pelantikan dirinya sebagai kepala desa Sengi.
"Dia diberhentikan diduga penyelewengan dana BLT dan adaanya cuitan dia di media sosial yang meresahkan warga," katanya.
Kuasa hukum dari BKBHM FH Unissula Muhammad Diaz membenarkan adanya alasan pemberhentian Kadus Timbul Fatoni sebab adanya penyelewengan wewenang dalam penyaluran dana BLT tahun 2020.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
Berdasarkan dokumen-dokomen yang ia terima dari desa Sengi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Bahwa LHP Inspektorat menyatakan alasan dari Timbul Fatoni melakukan penyelewngan wewenang dengan pemotongan dana BLT guna membayar PBB yang belum dibayarkan oleh masyarakat.
"Alasan itulah jadi salah satu landasan untuk melakukan pemberhentian," katanya.
LHP juga menyatakan bahwsa Inspektorat meminta dana-dana tersebut untuk dikembalikan. Jumlahnya hanya sekitar ratusan ribu rupiah saja.
"Hasilnya terjadi kewajiban saaudara penggugat untuk mengembalikan dana-dana tersebut yang dipotong dari masyarakat," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa sudah jelas adanya penyelewengan wewenang tentang mekanisme aturan hukum antara penyaluran dana BLT dengan pembayaran PBB yang dilakukan Timbul Fatoni.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
-
Agus Hartono Ditangkap saat Turun dari Pesawat, Kamaruddin: Kejati Jateng Gunakan Cara Preman dan Lakukan Penyiksaan
-
Viral Debat Kusir Kader PSI vs Paspampres Kawal Mantan Wapres Tuding Saling Membahayakan di Jalan Raya, Ini Dasar Hukum Pengawalan Prioritas VVIP
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya
-
Lebaran dan Tradisi: Antara Rindu, Ritual, dan Makna yang Selalu Kembali
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan
-
Heboh! Bude Wellness Klaim Herbal Dapat Obati TBC, Ini Faktanya
-
BRI Peduli Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Hari Nyepi Saka 1948
-
Puncak Arus Mudik Gelombang Kedua: 50 Ribu Lebih Kendaraan Serbu Jalur Puncak Bogor!
-
Awas Modus Grup WA! Polisi Ciduk Belasan Travel Gelap Antar Pemudik ke Pelosok Sukabumi
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
DPRD Sumsel: 7 Fakta Anggaran dan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan yang Jadi Sorotan Publik