SUARA SEMARANG - Biro Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM FH Unissula) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.
Pendampingan hukum diberikan BKBHM FH Unisssula atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Timbul Fatoni mantan Kepala Dusun (Kadus) Gowok Sabrang kepada Kades Desa Sengi.
Timbul Fatoni melayangkan gugatan melalui PTUN Semarang sebab tidak terima dengan SK pemberhentian dirinya sebagai Kadus Gowok Sabrang oleh Kades Desa Sengi sebelumnya, Sureni Risyanta.
Dalam gugatannya ia meminta supaya SK pemberhentian itu dibatalkan, juga meminta kepada kepla desa yang sekarng mencabut SK yang diminta untuk dibatalkan.
Timbul Fatoni diangkat sebagai Kadus Gowok Sabrang sejak tahun 2017 dan diberhentikan pada 2022 lalu.
Adanya gugatan, Kades Desa Sengi saat ini, Waji, kemudian mendatangi BKBHM FH Unissula Semarang, Jumat 6 Januari 2023, guna meminta pendampingan hukum untuk sidang gugatan di PTUN Semarang.
"Karena saya kepala desa baru, dan saudara Timbul Fatoni tidak terima atas diberhentikannya oleh kepla desa sebelumnya, maka saudara Fatoni mengajukan gugatan Pengadilan PTUN Semarang, kami dari desa menyerahkan kuasa hukum ke Fakultas Hukum Unissula," kata Waji, di FH Unissula Semarang.
Waji mengatakan jika keberadaan SK pemberhentian Timbul Fatoni sudah ada sejak tiga bulan sebelum keluar SK pelantikan dirinya sebagai kepala desa Sengi.
"Dia diberhentikan diduga penyelewengan dana BLT dan adaanya cuitan dia di media sosial yang meresahkan warga," katanya.
Kuasa hukum dari BKBHM FH Unissula Muhammad Diaz membenarkan adanya alasan pemberhentian Kadus Timbul Fatoni sebab adanya penyelewengan wewenang dalam penyaluran dana BLT tahun 2020.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
Berdasarkan dokumen-dokomen yang ia terima dari desa Sengi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Bahwa LHP Inspektorat menyatakan alasan dari Timbul Fatoni melakukan penyelewngan wewenang dengan pemotongan dana BLT guna membayar PBB yang belum dibayarkan oleh masyarakat.
"Alasan itulah jadi salah satu landasan untuk melakukan pemberhentian," katanya.
LHP juga menyatakan bahwsa Inspektorat meminta dana-dana tersebut untuk dikembalikan. Jumlahnya hanya sekitar ratusan ribu rupiah saja.
"Hasilnya terjadi kewajiban saaudara penggugat untuk mengembalikan dana-dana tersebut yang dipotong dari masyarakat," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa sudah jelas adanya penyelewengan wewenang tentang mekanisme aturan hukum antara penyaluran dana BLT dengan pembayaran PBB yang dilakukan Timbul Fatoni.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
-
Agus Hartono Ditangkap saat Turun dari Pesawat, Kamaruddin: Kejati Jateng Gunakan Cara Preman dan Lakukan Penyiksaan
-
Viral Debat Kusir Kader PSI vs Paspampres Kawal Mantan Wapres Tuding Saling Membahayakan di Jalan Raya, Ini Dasar Hukum Pengawalan Prioritas VVIP
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Tuhan, Aku Ingin Sembuh: Buku Healing Bernuansa Spiritual yang Menguatkan
-
Piala Dunia 2026: Tunduk di Tangan Jepang, Tunisia Jadi Tim Ketiga yang 'Mudik'
-
Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura