SUARA SEMARANG - Biro Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM FH Unissula) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.
Pendampingan hukum diberikan BKBHM FH Unisssula atas adanya gugatan yang dilakukan oleh Timbul Fatoni mantan Kepala Dusun (Kadus) Gowok Sabrang kepada Kades Desa Sengi.
Timbul Fatoni melayangkan gugatan melalui PTUN Semarang sebab tidak terima dengan SK pemberhentian dirinya sebagai Kadus Gowok Sabrang oleh Kades Desa Sengi sebelumnya, Sureni Risyanta.
Dalam gugatannya ia meminta supaya SK pemberhentian itu dibatalkan, juga meminta kepada kepla desa yang sekarng mencabut SK yang diminta untuk dibatalkan.
Timbul Fatoni diangkat sebagai Kadus Gowok Sabrang sejak tahun 2017 dan diberhentikan pada 2022 lalu.
Adanya gugatan, Kades Desa Sengi saat ini, Waji, kemudian mendatangi BKBHM FH Unissula Semarang, Jumat 6 Januari 2023, guna meminta pendampingan hukum untuk sidang gugatan di PTUN Semarang.
"Karena saya kepala desa baru, dan saudara Timbul Fatoni tidak terima atas diberhentikannya oleh kepla desa sebelumnya, maka saudara Fatoni mengajukan gugatan Pengadilan PTUN Semarang, kami dari desa menyerahkan kuasa hukum ke Fakultas Hukum Unissula," kata Waji, di FH Unissula Semarang.
Waji mengatakan jika keberadaan SK pemberhentian Timbul Fatoni sudah ada sejak tiga bulan sebelum keluar SK pelantikan dirinya sebagai kepala desa Sengi.
"Dia diberhentikan diduga penyelewengan dana BLT dan adaanya cuitan dia di media sosial yang meresahkan warga," katanya.
Kuasa hukum dari BKBHM FH Unissula Muhammad Diaz membenarkan adanya alasan pemberhentian Kadus Timbul Fatoni sebab adanya penyelewengan wewenang dalam penyaluran dana BLT tahun 2020.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
Berdasarkan dokumen-dokomen yang ia terima dari desa Sengi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Bahwa LHP Inspektorat menyatakan alasan dari Timbul Fatoni melakukan penyelewngan wewenang dengan pemotongan dana BLT guna membayar PBB yang belum dibayarkan oleh masyarakat.
"Alasan itulah jadi salah satu landasan untuk melakukan pemberhentian," katanya.
LHP juga menyatakan bahwsa Inspektorat meminta dana-dana tersebut untuk dikembalikan. Jumlahnya hanya sekitar ratusan ribu rupiah saja.
"Hasilnya terjadi kewajiban saaudara penggugat untuk mengembalikan dana-dana tersebut yang dipotong dari masyarakat," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa sudah jelas adanya penyelewengan wewenang tentang mekanisme aturan hukum antara penyaluran dana BLT dengan pembayaran PBB yang dilakukan Timbul Fatoni.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Bebas dari Jerat Hukum: Tunggu Saya di 2023, Wow Balas Dendam?
-
Agus Hartono Ditangkap saat Turun dari Pesawat, Kamaruddin: Kejati Jateng Gunakan Cara Preman dan Lakukan Penyiksaan
-
Viral Debat Kusir Kader PSI vs Paspampres Kawal Mantan Wapres Tuding Saling Membahayakan di Jalan Raya, Ini Dasar Hukum Pengawalan Prioritas VVIP
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Imigrasi Sumut Kedepankan Pencegahan TPPO dan Pengawasan Orang Asing
-
Persib Tak Pernah Kalah dari Persija Selama 3 Tahun, Bojan Hodak Pede Menang di Samarinda
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Bukan Minimarket Biasa: Rahasia Mematikan dalam A Shop for Killers
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Jeremy Doku Bakal Tunjukkan Taring Generasi Baru Timnas Belgia Saat Hadapi Grup G Piala Dunia 2026
-
Bencana Aceh Bikin Pengangguran Mencapai 5,88 Persen