/
Selasa, 28 Februari 2023 | 15:55 WIB
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan Terhadap David Latumahina. (Twitter/@unrllls)

Ia juga menyebutkan dalam kasus David Latumahina tidak hanya terjadi tindak pidana penganiayaan berat hingga dugaan percobaan pembunuhan berencana tapi juga dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE. 

Tersangka bisa dijera dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. 

Yakni saat Mario Dandy yang dibantu Shane Lukas dan AG dengan sengaja secara tanpa hak telah merekam aksi penganiayaan sadis.

Yang patut diduga rekaman itu diabadikan guna bertujuan untuk menakuti-nakuti yang ditujukan kepada korban secara pribadi atau orang lain agar diketahui aksinya, yang kemudian belakangan tersebar dan viral. 

"Menurut informasi dari sumber kami Mario Dandy juga sempat mengirimkan video itu ke kakak kelas di mana David Latumahina bersekolah," katanya.

KPMH berharap Polres Jakarta Selatan untuk serius bisa mengembangkan tindakan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG bisa dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat (3) yang ancaman pidananya 12 tahun penjara. 

Berikut statemen legal opiniom dari KPMH:

1. Ancaman hukuman pada tersangka baik Dandy dan Shane tergolong rendah, antara 3,5 tahun hingga 5 tahun penjara, dan biasanya di Pengadilan, tuntutan dan vonis tidak akan maksimal, padahal dampak dari kejahatan mereka sangat serius, korban David hingga hari ke-8 masih belum sadar, kita juga tidak tahu apakah David akan sembuh seperti semula atau ada dampak-dampak yang tidak diinginkan seperti kekurangan atau cacat, padahal kalau melihat video penganiayaan sangat sadis, pelaku menyerang titik-titik mematikan di tubuh David, menendang dan menginjak kepala belakang dan leher, serta tidak ada usaha untuk menghentikan perbuatannya kecuali setelah ada teriakan dari saksi orang tua teman David yang kemudian menolong David dan membawa ke rumah sakit.

2. AG yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu bisa lepas dari jeratan hukum karena tidak maksimalnya ancaman hukuman pada Dandy dan Shane, di bawah 7 tahun penjara. 

Baca Juga: Mahfud MD Sependapat dengan Ayah David : Tidak Ada Kata Damai Wajib Proses Hukum

3. Tersebarnya teror online akibat dari rekaman penganiayaan sadis terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh Dandy, Shane dan AG.

Karena itu Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Selatan untuk maksimal dalam menangani kasus penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap David Latumahina dengan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis: Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dan Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE tentang perbuatan teror online.

Load More