SUARA SEMARANG - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memandang polisi belum maksimal menangani kasus penganiayan terhadap David Latumahina.
KPMH menilai pemeriksaan kasus penganiayaan yang telah berjalan delapan hari juga berjalan lambat.
Polisi menurut KPMH baru menetapkan tersangka penganiayaan berat yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Sementara ada 1 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu hingga saat ini masih belum ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu AG yang disebut-sebut sebagai teman wanita Mario Dandy Satriyo.
Melalui rilis yang diterima dari pihak keluarga korban, KPMH membacakan statemen legal opinion di RS Mayapada Selasa 28 Februari 2023.
Dalam legal opinion dibuat Muannas Alaidid selaku Direktur Eksekutif KPMH, mengungkapkan ada dalih diantaranya karena AG masih berumur 15 tahun.
Padahal dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum, hingga penahanan bisa dilakukan pada anak dengan syarat anak berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih (Pasal 32 Ayat (2): huruf a & b).
KPMH juga mempermasalahkan Polres Jakarta Selatan tidak maksimal menjerat 2 tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman hukuman yang rendah.
"Hukuman itu antara 3,5 tahun sampai 5 tahun saja, sehingga ada celah AG terkesan diselamatkan karena ancaman hukumannya tidak sampai 7 tahun," kata Muannas, dalam rilis legal opinionnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sependapat dengan Ayah David : Tidak Ada Kata Damai Wajib Proses Hukum
Namun kata dia, Polres Jakarta menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hanya 3,6 tahun.
"Karena Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dijerat dengan pasal-pasal yang ancamannya tidak sampai 7 (tujuh) tahun, maka AG bisa lepas," katanya.
Ia menilai semestinya Mario Dandy dan Shane Lukas bisa dijerat dengan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan yang ancaman pidananya masing-masing 8 tahun dan 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama juga bisa dijerat percobaan pembunuhan berencana, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Hal ini juga menjadi suara keadilan dari publik.
"Kalau saja Polres Jakarta Selatan maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas maka tidak ada dalih lagi untuk tidak menetapkan tersangka dan menahan AG," katanya.
"Kita bisa bertanya-tanya, mengapa Polres Jaksel tidak maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas? Apakah ada skenario untuk menyelamatkan AG?" lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica