Langkah tersebut untuk menyampaikan suara kader GP Ansor paling rendah yakni Ranting mengenai proses Konfercab yang cenderung cacat prosedur.
“Kami masih berikhtiyar untuk menyuarakan jeritan hati kader di bawah atas proses Konfercab GP Ansor Demak yang tidak berjalan sebagaimana mekanisme yang disepakati maupun aturan organisasi,” katanya.
Menurutnya, dipilihnya langkah pengiriman surat penolakan ke pusat tersebut sebagai langkah yang terhormat melalui jalur organisasi.
“Kami sangat berharap adanya respons cepat dan bijaksana dari Pimpinan Pusat mengenai kasus ini. Kami masih terus berharap adanya Konfercab ulang yang dilaksanakan dengan fair, terbuka dan jauh dari kesan kedzoliman,” katanya.
Adapun, isi penolakan yang disampaikan ke PP GP Ansor tersebut di antaranya bahwa proses Konfercab di Bulusari Sayung cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.
Semisal surat undangan dan formulir surat rekomendasi yang dikirim oleh panitia ke PAC dan Ranting banyak yang ditahan serta ada yang diberikan menjelang batas akhir penyerahan ke panitia.
Kemudian, adanya 11 Ranting di PAC Guntur telah dilakukan pelantikan tapi tidak diterbitkan Surat Keputusan (SK) asli dari Pimpinan Cabang, sehingga kehilangan hak sebagai peserta konferensi maupun hak suara melalui surat rekomendasi.
Selain itu, terdapat sejumlah Ranting di PAC Dempet merasa tidak tanda tangan surat rekomendasi, ternyata saat rekapitulasi muncul sejumlah 16 surat untuk dukungan pada kandidat Lathifa Fahri.
Selanjutnya, belum adanya mufakat antara dua kandidat ataupun mekanisme voting, namun oleh pimpinan sidang telah ditetapkan salahsatu kandidat sebagai ketua terpilih secara aklamasi. Di waktu bersamaan, masih banyak pimpinan ranting yang mendapat undangan dari panitia tidak boleh masuk arena dan tertahan di pintu gerbang saat proses sidang.
Baca Juga: All U Can Eat Bukber Hotel Horison Nindya Semarang, Menu Buka Puasa Gubuk Ramadan Rp 90 Ribuan
“Padahal sehari sebelumnya saat proses rekap surat rekomendasi, pimpinan sidang menyampaikan bahwa nantinya kalau musyawarah mufakat tetap tidak tercapai maka akan ditempuh melalui voting. Tapi dua mekanisme itu dilanggar semua,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Sinopsis Can This Love Be Translated?: Saat Bahasa Kalbu Lebih Sulit dari Bahasa Asing
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Gabung Klub Super League, 2 Pemain Ini Ternyata Belum Ada Setahun Dinaturalisasi
-
5 Fakta Pembunuhan Janda di Ponorogo, Jejak Pelaku Terhenti di Tebing Watusigar
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
Epstein Files Ungkap Investasi Bitcoin Jefrey Sejak Belasan Tahun Lalu, Elite Global Visioner?
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Anti-Mainstream! 6 Ide Makanan Manis untuk Hadiah Valentine Selain Cokelat