Langkah tersebut untuk menyampaikan suara kader GP Ansor paling rendah yakni Ranting mengenai proses Konfercab yang cenderung cacat prosedur.
“Kami masih berikhtiyar untuk menyuarakan jeritan hati kader di bawah atas proses Konfercab GP Ansor Demak yang tidak berjalan sebagaimana mekanisme yang disepakati maupun aturan organisasi,” katanya.
Menurutnya, dipilihnya langkah pengiriman surat penolakan ke pusat tersebut sebagai langkah yang terhormat melalui jalur organisasi.
“Kami sangat berharap adanya respons cepat dan bijaksana dari Pimpinan Pusat mengenai kasus ini. Kami masih terus berharap adanya Konfercab ulang yang dilaksanakan dengan fair, terbuka dan jauh dari kesan kedzoliman,” katanya.
Adapun, isi penolakan yang disampaikan ke PP GP Ansor tersebut di antaranya bahwa proses Konfercab di Bulusari Sayung cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.
Semisal surat undangan dan formulir surat rekomendasi yang dikirim oleh panitia ke PAC dan Ranting banyak yang ditahan serta ada yang diberikan menjelang batas akhir penyerahan ke panitia.
Kemudian, adanya 11 Ranting di PAC Guntur telah dilakukan pelantikan tapi tidak diterbitkan Surat Keputusan (SK) asli dari Pimpinan Cabang, sehingga kehilangan hak sebagai peserta konferensi maupun hak suara melalui surat rekomendasi.
Selain itu, terdapat sejumlah Ranting di PAC Dempet merasa tidak tanda tangan surat rekomendasi, ternyata saat rekapitulasi muncul sejumlah 16 surat untuk dukungan pada kandidat Lathifa Fahri.
Selanjutnya, belum adanya mufakat antara dua kandidat ataupun mekanisme voting, namun oleh pimpinan sidang telah ditetapkan salahsatu kandidat sebagai ketua terpilih secara aklamasi. Di waktu bersamaan, masih banyak pimpinan ranting yang mendapat undangan dari panitia tidak boleh masuk arena dan tertahan di pintu gerbang saat proses sidang.
Baca Juga: All U Can Eat Bukber Hotel Horison Nindya Semarang, Menu Buka Puasa Gubuk Ramadan Rp 90 Ribuan
“Padahal sehari sebelumnya saat proses rekap surat rekomendasi, pimpinan sidang menyampaikan bahwa nantinya kalau musyawarah mufakat tetap tidak tercapai maka akan ditempuh melalui voting. Tapi dua mekanisme itu dilanggar semua,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh
-
Nasib Dean James Ditentukan Hari Ini? Seluruh Klub Eredivisie Gelar Rapat Darurat
-
Transaksi Penjualan Sapi dan Kerbau di Kabupaten Agam Mencapai Rp7,48 Miliar Jelang Lebaran 2026
-
Bawa Genre Beragam, Irene Pamer Vokal di Highlight Medley Album Biggest Fan
-
Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia
-
Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April
-
Bawa Misi Penting, Ini Alasan Persib Bandung ke Jakarta di Tengah Libur Super League
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Jejak Langkah di Kota Tanpa Bayangan