Langkah tersebut untuk menyampaikan suara kader GP Ansor paling rendah yakni Ranting mengenai proses Konfercab yang cenderung cacat prosedur.
“Kami masih berikhtiyar untuk menyuarakan jeritan hati kader di bawah atas proses Konfercab GP Ansor Demak yang tidak berjalan sebagaimana mekanisme yang disepakati maupun aturan organisasi,” katanya.
Menurutnya, dipilihnya langkah pengiriman surat penolakan ke pusat tersebut sebagai langkah yang terhormat melalui jalur organisasi.
“Kami sangat berharap adanya respons cepat dan bijaksana dari Pimpinan Pusat mengenai kasus ini. Kami masih terus berharap adanya Konfercab ulang yang dilaksanakan dengan fair, terbuka dan jauh dari kesan kedzoliman,” katanya.
Adapun, isi penolakan yang disampaikan ke PP GP Ansor tersebut di antaranya bahwa proses Konfercab di Bulusari Sayung cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.
Semisal surat undangan dan formulir surat rekomendasi yang dikirim oleh panitia ke PAC dan Ranting banyak yang ditahan serta ada yang diberikan menjelang batas akhir penyerahan ke panitia.
Kemudian, adanya 11 Ranting di PAC Guntur telah dilakukan pelantikan tapi tidak diterbitkan Surat Keputusan (SK) asli dari Pimpinan Cabang, sehingga kehilangan hak sebagai peserta konferensi maupun hak suara melalui surat rekomendasi.
Selain itu, terdapat sejumlah Ranting di PAC Dempet merasa tidak tanda tangan surat rekomendasi, ternyata saat rekapitulasi muncul sejumlah 16 surat untuk dukungan pada kandidat Lathifa Fahri.
Selanjutnya, belum adanya mufakat antara dua kandidat ataupun mekanisme voting, namun oleh pimpinan sidang telah ditetapkan salahsatu kandidat sebagai ketua terpilih secara aklamasi. Di waktu bersamaan, masih banyak pimpinan ranting yang mendapat undangan dari panitia tidak boleh masuk arena dan tertahan di pintu gerbang saat proses sidang.
Baca Juga: All U Can Eat Bukber Hotel Horison Nindya Semarang, Menu Buka Puasa Gubuk Ramadan Rp 90 Ribuan
“Padahal sehari sebelumnya saat proses rekap surat rekomendasi, pimpinan sidang menyampaikan bahwa nantinya kalau musyawarah mufakat tetap tidak tercapai maka akan ditempuh melalui voting. Tapi dua mekanisme itu dilanggar semua,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!