/
Minggu, 19 Maret 2023 | 22:01 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Polda Jateng)

Hal itu sesui dengan pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. 

"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" kata Kabidhumas 

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. 

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa kejadian OTT terhadap anggota yang berlaku curang sebagai calo merupakan prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri.

"Kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” katanya.

Load More