/
Senin, 20 Maret 2023 | 21:59 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Polda Jateng)

SUARA SEMARANG – Lima oknum polisi yang terlibat sebagai calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022  di Jawa Tengah resmi dipecat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan, pemecatan mdilakukan berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali yang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Pol.Ahmad Luthfi

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya seperti dikutip antara, senin (20/3/2023)

Menurutnya kelima polisi tersebut terbukti melakukan pelanggran kode etik profesi kepolisian.  Keputusan itu juga diambil berdasarkan aspeksosiologis, yuridis dan psikologis.

Iqbal Alqudusy  menambahkan, selain mendapat pemecatan, kelimanya juga harus menjalani proses pidana.

Mereka saat ini sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.

Diberitakan sebelumnya  para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Namun demikian mereka kemudian hanya mendapatkan sanksi berupademosi, yang memunculkan kritik Dari sejumlah pihak.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemudian  memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Curi Motor Penjual Es, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sanggau

Load More