/
Minggu, 19 Maret 2023 | 22:32 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Polda Jateng)

SUARA SEMARANG - Belum pasti rekomendasi sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada lima anggota polisi pelaku calo rekrutemen Bintara Polri.

Kekinian, para lima polisi pelaku calo rekrutmen Bintara Polri sedang menjalani penyidikan dan pemeriksaan secara kode etik dan pidana.

Kabarnya, hasil dari penyidikan kemudian akan digelar sidang kode etik yang rencananya akan digelar pada Senin 20 Maret 2023. Termasuk hasil rekomendasi dari sidang tersebut.

Proses penyidikan terhadap lima anggota polisi pelaku calo rekrutmen sampai saat menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol  M Iqbal Alqudusy menyebut lima oknum anggota polisi tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Lima anggota polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW yang diperiksa tim Ditreskrimsus.

"Prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, dalam siaran persnya Minggu 19 Maret 2023.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya.

Baca Juga: Perintah Kapolri ke Polda Jateng Nasib 5 Polisi Pelaku Calo Rekrutmen Bintara Polri, PTDH dan Pidana

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana. 

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," katanya.

Selain proses penjatuhan sanksi kode etik, kelima polisi pelaku calo rekrutmen Bintara Polri juga tidak menutup adanya tuntutan pidana.  

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan," katanya.

Hal itu sesui dengan pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. 

"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" kata Kabidhumas 

Load More