SEMARANG SUARA- Berikut ini adalah waktu terlarang untuk mendirikan sholat sebagaimana yang disampaikan Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasallam dalam hadis shahih.
Sholat merupakan salah satu ibadah yang didirikan oleh umat Islam, terdapat sholat fardhu dan sholat sunnah yang bisa didirikan oleh umat Islam.
Adapun sholat fardhu didirikan sesuai waktu yang telah ditentukan waktunya. Sebagiman firman Allah dalam surat An-Nisa (4) ayat 103.
“… aqimish-sholata innash-sholata kanat 'alal-mu'mina kitabam mauquta…”
artinya “… tegakkanlah sholat (karena) sesungguhnya sholat itu atas orang yang beriman (kepada Alloh) adalah suatu ketetapan yang ditentukan waktu (nya)
Berbeda dengan sholat sunnah yang bisa dilakukan kapan saja selain sholat sunnah rawatib yang didirikan sebelum dan sholat fardhu.
Namun demikian, terdapata waktu terlarang bagi umat Islam untuk mendirikan sholat sunnah. hal ini sebagaiman yang disampaikan Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah hadis shahih.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827)
Baca Juga: Teks Latin Bacaan Tarhim Sebelum Azan Lengkap dengan Artinya
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.” (HR. Muslim, no. 831).
Dari hadis yang disebutkan diatas, terdapat tiga waktu terlarang untuk mendirikan sholat, diantaranya :
(1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi,
(2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat,
(3) ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.
Berita Terkait
-
Teks Latin Bacaan Tarhim Sebelum Azan Lengkap dengan Artinya
-
Bacaan Doa untuk Mengusir Jin, Jin Ifrit Langsung Tersungkur Setelah Dibacakan Doa ini, Lengkap dengan Teks Latin dan Artinya
-
Rumah Tangga jadi Adem Ayem, Berikut Bacaan Doa Agar Allah Lembutkan Hati Istri untuk Taat dan Patuh pada Suami, Disertrai Teks Latin dan Artinya
-
Bacaan Doa Ketika Angin Kencang, Hujan Deras dan Mendengar Petir Disertai Teks Latin dan Artinya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Yamaha Pilih Fokus Pelajari Pasar Sebelum Ekspansi Motor Listrik Secara Massal
-
9 Potret Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Harga Sewanya Segini?
-
3 Serum Kakadu Plum dengan Kandungan Vitamin C Tinggi untuk Kulit Lebih Cerah
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Kebijakan Pilih Kasih Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel Menuai Sorotan Produsen
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Tayang Mei 2026, Ra Mi Ran Bintangi Film Fantasi Adaptasi Novel Jepang
-
Kontroversial, Kandungan TKDN Motor Listrik MBG Cuma Segini
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan