SUARA SEMARANG - Kuasa hukum Kwee Foeh Lan John Richard Latuimaholo menyatakan bahwa kepemilikan sah sertipikat tanah di Jalan Tumpang No 5 Gajahmungkur Semarang yakni SHM No 15 adalah milik kliennya, bukan Agnes Siane.
Hal ini telah dikuatkan dengan adanya keputusan incracht kepemilikan oleh Pengadilan Negeri Semarang yakni perkara perdata No.244/Pdt.G./2011/PN.Smg tanggal 13 Desember 2011.
Isi putusan menyebut bahwa tanah seluas kurang lebih 2285 meter tertulis nama pemilik semula Kiantoro Najudjojo (suami Kwee Foeh Lan), adalah merupakan harta persatuan.
PN Semarang juga membatalkan akta hibah dan proses balik nama sertipkat yang dilakukan Tan Joe Kok Men tidak sah dan batal demi hukum.
"Maka soal hak kepemilikan tanah itu sebenarnya sudah selesai, milik Kwee Foeh Lan," kata John Richrad di Semarang, Kamis 1 Juni 2023.
Karenanya pula lah, John Richard juga menyatakan bahwa gugatan pailit yang dilayangkan oleh Agustinus Santoso kepada Agnes Siane agar terjadi lelang, merupakan tindakan rekayasa kepailitan.
Saat itu memang gugatan pailit dikabulkan dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang tanggal 9 Desember 2013.
Namun ia mempertanyakan, bahwa gugatan pailit Agustinus mengapa terjadi setelah dua tahun putusan perdata atau tahun 2013. Justru telah terjadi pengaburan atas keputusan kepemilikian pada gugatan kepailitan.
"Kenapa itu pada waktu mengajukan gugatan lain-lain dengan nomor perkara 03/pailit/tahun 2013, ini dua tahun perkara putusan perkara perdata kepemilikan sudah dijatuhkan," katanya.
Joh Richard bahkan menilai, sebenarnya antara Agnes Siane dan Agustinus mengetahui tentang putusan kepemilikan tersebut. Tapi tidak memberitahukan agar timbul lelang.
Selanjutnya dengan sengaja tidak memasukan catatan di dalam gugatan pailit ini bahwa sudah ada putusan kepemilikan.
Terkait itikad baik terdakwa membeli tanah itu, dia menganggap hal yang tidak benar. Sebab dua pihak tersebut yakni Agnes Siane dan Agustinus Santoso berkonspirasi. Sebab Agustinus Santoso saat melayangkan gugatan kepailitan telah ada terlebih dahulu putusan kepemilikan tanah itu.
"Artinya bahwa kepailitan ini mempailitkan barang yang bukan lagi milik agnes siane," katanya.
Akan tetapi, kata John Richard, itu tetap di jalankan sehingga di dalam perkara kepailitan dalam butir nomor 05a ini ada terjadi dissenting opinion oleh salah satu hakim majelis perkara berkaitan.
Hakim atas nama Ira Setyawati, pada halaman 10, menyatakan seharusnya perkara ini perkara ditolak karena tidak ada unsur hutang piutang, karena ada perjanjian kesepakatan jual beli yang disebutkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang