SUARA SEMARANG - Kuasa hukum Kwee Foeh Lan John Richard Latuimaholo menyatakan bahwa kepemilikan sah sertipikat tanah di Jalan Tumpang No 5 Gajahmungkur Semarang yakni SHM No 15 adalah milik kliennya, bukan Agnes Siane.
Hal ini telah dikuatkan dengan adanya keputusan incracht kepemilikan oleh Pengadilan Negeri Semarang yakni perkara perdata No.244/Pdt.G./2011/PN.Smg tanggal 13 Desember 2011.
Isi putusan menyebut bahwa tanah seluas kurang lebih 2285 meter tertulis nama pemilik semula Kiantoro Najudjojo (suami Kwee Foeh Lan), adalah merupakan harta persatuan.
PN Semarang juga membatalkan akta hibah dan proses balik nama sertipkat yang dilakukan Tan Joe Kok Men tidak sah dan batal demi hukum.
"Maka soal hak kepemilikan tanah itu sebenarnya sudah selesai, milik Kwee Foeh Lan," kata John Richrad di Semarang, Kamis 1 Juni 2023.
Karenanya pula lah, John Richard juga menyatakan bahwa gugatan pailit yang dilayangkan oleh Agustinus Santoso kepada Agnes Siane agar terjadi lelang, merupakan tindakan rekayasa kepailitan.
Saat itu memang gugatan pailit dikabulkan dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang tanggal 9 Desember 2013.
Namun ia mempertanyakan, bahwa gugatan pailit Agustinus mengapa terjadi setelah dua tahun putusan perdata atau tahun 2013. Justru telah terjadi pengaburan atas keputusan kepemilikian pada gugatan kepailitan.
"Kenapa itu pada waktu mengajukan gugatan lain-lain dengan nomor perkara 03/pailit/tahun 2013, ini dua tahun perkara putusan perkara perdata kepemilikan sudah dijatuhkan," katanya.
Joh Richard bahkan menilai, sebenarnya antara Agnes Siane dan Agustinus mengetahui tentang putusan kepemilikan tersebut. Tapi tidak memberitahukan agar timbul lelang.
Selanjutnya dengan sengaja tidak memasukan catatan di dalam gugatan pailit ini bahwa sudah ada putusan kepemilikan.
Terkait itikad baik terdakwa membeli tanah itu, dia menganggap hal yang tidak benar. Sebab dua pihak tersebut yakni Agnes Siane dan Agustinus Santoso berkonspirasi. Sebab Agustinus Santoso saat melayangkan gugatan kepailitan telah ada terlebih dahulu putusan kepemilikan tanah itu.
"Artinya bahwa kepailitan ini mempailitkan barang yang bukan lagi milik agnes siane," katanya.
Akan tetapi, kata John Richard, itu tetap di jalankan sehingga di dalam perkara kepailitan dalam butir nomor 05a ini ada terjadi dissenting opinion oleh salah satu hakim majelis perkara berkaitan.
Hakim atas nama Ira Setyawati, pada halaman 10, menyatakan seharusnya perkara ini perkara ditolak karena tidak ada unsur hutang piutang, karena ada perjanjian kesepakatan jual beli yang disebutkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Pilihan Bedak Padat Murah Bikin Cerah Natural, Tahan Lama untuk Harian
-
Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung
-
BMW Rilis Vision K18 Concept Bike, Padukan Luxury Bagger dan Nuansa Aviasi
-
Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali
-
IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri
-
Sinopsis Kartavya, Film Kriminal India Terbaru Saif Ali Khan di Netflix
-
Malaysia Masters 2026: Lolos Babak Utama, Kadek Dhinda Tantang Jagoan Thailand
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah